RADAR SURABAYA - Franco Lafrado Lesar harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menganiaya Erdian Effendi Hartono. Aksi penganiayaan yang berlangsung di indekos, Jalan Amir Hamzah, Gunung Anyar, Surabaya, pada Mei 2025 silam itu diduga dipicu oleh pacar Franco, UK, yang mendapatkan pelecehan dari Erdian. Sehingga karena tersulut emosi, Franco yang sudah beristri memukuli korban.
Jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dalam dakwaannya menuturkan bahwa Erdian sebelumnya sempat memiliki hubungan asmara dengan UK. Setelah putus dengan Erdian, UK lantas menjalin asmara dengan Franco yang sudah beristri. Dalam menjalin hubungan tersebut Franco mendapatkan laporan dari sang kekasih bahwa dia diduga baru saja mendapatkan pelecehan dari sang mantan, Erdian.
”Terdakwa merasa emosi dan mengajak UK untuk mencari keberadaan dan mendatangi tempat kos korban,” ungkap Suparlan.
Pada saat berada di lokasi kos, Franco sempat bersitegang dengan Erdian terkait tuduhan pelecehan. Merasa tak terima kekasihnya telah dilecehkan, Franco langsung menganiaya korban.
”Sehingga pada saat itu terjadi pertengkaran dan kemudian terdakwa memukul dan membanting korban serta menindih tubuh korban,” sambungnya. Atas perbuatan Franco, korban mengalami luka lecet pada tangan kanan, kaki kiri dan kanan, serta luka lebam pada mata kanan.
Sementara itu, Franco mengaku menganiaya Erdian sebab korban hendak memperkosa kekasih gelapnya, UK. Sehingga tanpa pikir panjang, Franco langsung mendatangi tempat indekos Erdian untuk melampiaskan emosinya. ”Dia mau memperkosa teman saya. Makanya saya emosi,” terangnya.
Secara terpisah, Erdian membantah melakukan pelecehan pada UK. Dia mengaku mendatangi sang kekasih untuk menanyakan hubungan di antara keduanya. Dia juga mengingatkan UK agar tidak menjalin hubungan dengan suami orang. ”Saya tidak melakukan pelecehan. Cuma mau menanyakan hubungan,” ujar Erdian.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto