RADAR SURABAYA - Isabella Angellia Yohanes diduga memalsukan tanda tangan pemilik UD PI di Surabaya, tempatnya dulu ia bekerja. Pemalsuan tanda tangan tersebut untuk mencairkan saldo rekening milik perusahaan yang sudah tidak lagi operasional tersebut. Total dana senilai Rp 225 juta berhasil dicairkan Isabella.
Kasus ini terbongkar, setelah Conny Susanna, istri Boenawan, hendak mencairkan rekening perusahaan milik sang suami, UD PI pada 2021 lalu. Namun, upaya pencairan dana senilai Rp 225 juta yang tersimpan dalam rekening perusahaan yang dulu berlokasi Waru, Sidoarjo, tersebut tidak dapat dilaksanakan. Pemicunya, saldo rekening yang hendak dicairkan oleh Conny ternyata sudah terlebih dahulu dicairkan oleh Isabella Angellia Yohanes.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menuturkan bahwa Isabella merupakan karyawan bagian administrasi di UD Pelangi Industri. Dalam menjalankan tugasnya, Isabella diberikan wewenang untuk melakukan input data keluar masuk uang dan barang perusahaan serta mengurus belanja rumah tangga. Termasuk menangani keperluan finansial di bank dan kantor pajak.
Perusahaan tersebut kemudian berhenti beroperasi pada 2018. Sebab, terdapat kendala dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Kondisi pemberhentian operasional itu terus berlanjut hingga sang pemilik, Boenawan, meninggal dunia September 2020 lalu. Setelah kepergian sang suami, Conny bersama dengan ketiga buah hati ditetapkan sebagai ahli waris.
AKetiganya yaitu, Juliawati, Budi Cahyadi, dan Chendra Cahyadi, berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris yang ditandatangani oleh Notaris Ariyani. Berdasarkan ketetapan tersebut, pada 2021 Conny bersama dengan Chendra mendatangi salah satu kantor bank swasta di Jalan Raya Darmo untuk menarik uang yang berada di dalam kartu ATM sang suami. ”Namun ATM tidak bisa dicairkan dikarenakan kartu ATM diblokir,” ungkap Dilla.
Untuk mencari penyebab alasan pemblokiran, Chendra lantas meminta riwayat mutasi rekening milik sang ayah, Boenawan. Dari mutasi koran yang didapatkan ternyata telah terjadi penarikan uang tunai pada 3 Juni 2020. ”Terdapat transaksi pengeluaran uang dari rekening melalui warkat sebesar Rp 225 juta atas nama Boenawan,” sambungnya.
Dalam transaksi tersebut, Conny dan sang buah hati merasa janggal sebab mereka sebelumnya tidak pernah melakukan penarikan uang. Terlebih setelah diperiksa, tanda tangan Boenawan yang terlampir dalam warkat berbeda dengan tanda tangan sang suami dalam sehari-hari. Di dalam warkat juga tertera stempel perusahaan UD Pelangi Industri padahal perusahaan tersebut sudah berhenti beroperasi.
Atas kecurigaan itu, keduanya kemudian mendatangi Isabella yang bertugas sebagai admin perusahaan untuk mencari penyebab mutasi tersebut. Dari temuan itu didapati bahwa Isabella ditengarai telah memalsukan surat cek dengan mencantumkan nominal uang untuk pencairan dana. ”Terdakwa menandatangani cek atas nama almarhum Boenawan dan membubuhkan stempel UD PI,” imbuh Dilla.
Isabella yang mengetahui UD PI telah berhenti beroperasi tetap membubuhkan stempel perusahaan. Tindakan tersebut menyebabkan rekening perusahaan menjadi hak para ahli waris Boenawan menjadi terkuras. ”Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Conny Susanna yang merupakan ahli waris Boenawan mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta,” pungkas JPU Estik Dilla.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto