RADAR SURABAYA - Dua pria asal Bangkalan Yoyok Suprayogi dan Hoirul Anam harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya diadili atas dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara bersama-sama pada awal April lalu. Keduanya didakwa mencuri sebuah mobil pikap di Kenjeran, Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti, aksi keduanya tersebut dilakukan pada April 2025 silam di Jalan Kenjeran, tepatnya di depan Komplek AURI, Surabaya. "Yoyok dan Hoirul sebelumnya telah bersepakat untuk mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri," ujar JPU.
Saat itu, Yoyok menghubungi Hoirul untuk bergabung dalam aksinya. Keduanya kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Saat berkeliling mereka menemukan mobil pikap warna kuning metalik terparkir tanpa dikunci di lokasi kejadian.
Dalam melancarkan aksinya, Yoyok turun dan langsung membuka pintu mobil, memotong kabel kontak menggunakan gunting, lalu mendorong kendaraan menjauh dari lokasi semula. "Setelah berhasil menyambungkan kabel dan menyalakan mobil, ia membawa kendaraan curian tersebut pulang, sementara Hoirul mengikuti dengan sepeda motor," imbuh JPU.
Korban pemilik mobil menyadari kehilangan mobilnya setelah hujan reda dan ia keluar rumah. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan dilakukan oleh penyidik, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raya Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gunting warna hitam, serta mobil pickup dengan nomor polisi yang telah diubah dari. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi diketahui telah dijual oleh Yoyok kepada seseorang bernama Sanjaya, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan pemberatan," pungkas JPU.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto