RADAR SURABAYA - Sejoli Siska Andriani dan Arfian Christiawan harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya didakwa telah melakukan permufakatan jahat dan percobaan untuk mengedarkan narkotika golongan I tanpa hak. Aksi mereka terbongkar setelah ditangkap aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada April 2025 silam, di rumah kost yang ada di Jalan Karang Rejo, Surabaya.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari peredaran sabu yang dilakukan para terdakwa bermula April 2025. Saat itu Siska Andriani menerima sabu dari seseorang bernama Udin (DPO) dan diranjau di kawasan Pulo Wonokromo, Surabaya. "Sabu tersebut dibungkus dalam kantong plastik hijau bertuliskan untuk kemudian diedarkan kembali oleh Siska," ujar JPU Diah Ratri.
Barang haram tersebut dibeli Siska seharga Rp 850 ribu per gram dan dijual kembali seharga Rp 1 juta per gram. Siska lantas membagi sabu menjadi 46 poket siap edar dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp 1 juta per poket. "Dari jumlah tersebut, sebanyak enam poket berhasil dijual oleh kedua terdakwa, dengan total penjualan mencapai Rp 900 ribu," imbuh JPU Diah Ratri.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 40 poket sabu dengan total berat sekitar 16,474 gram, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu bungkus plastik hijau, satu sekop plastik, satu buku catatan penjualan, serta dua unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.
Dan dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dipastikan bahwa seluruh kristal yang ditemukan positif mengandung Metamfetamina, zat yang masuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Diah Ratri Hapsari. (sur/gun)
Editor : Guntur Irianto