RADAR SURABAYA - Dua komplotan pencuri ponsel yang sudah beraksi di delapan lokasi berbeda di Surabaya ditangkap Polsek Tenggilis Mejoyo. Tersangka ialah Dani, 34, warga Jalan Tanah Merah dan Wahyu, 21, warga Jalan Penjernihan, Wonokromo.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Prastya Yana Wisesa menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dan pelaku.
"Kedua tersangka ditangkap di kawasan Jalan Ngagel," ungkapnya, Kamis (7/8).
Mantan Kasat Lantas Polres Kediri Kota ini menjelaskan, modus pelaku keliling berboncengan motor mencari sasaran korban yang ketiduran di warung atau pinggir jalan. Setelah mendapatkan sasaran, mereka berbagi tugas untuk mencuri ponsel korban.
Korban yang tertidur pulas tak menyadari ponselnya yang diletakkan di samping tubuhnya raib dicuri. "Pengakuannya sudah beraksi delapan TKP berbeda di Surabaya. Korbannya ada yang driver ojol," sebutnya.
Delapan lokasi yang pernah disatroni tersangka adalah Jalan Ngagel, Panjang Jiwo, Jalan Wonokromo, Tenggilis Mejoyo dan Jalak Bulak Banteng.
Setelah berhasil mencuri ponsel, kedua tersangka menjual ponsel curian ke pasar maling kawasan Wonokromo. Ponsel curian dijual dengan harga mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
Sementara salah satu tersangka Dani mengaku saat beraksi bertugas sebagai joki. Sedangkan Wahyu sebagai eksekutornya. "Uang hasil saya bagi berdua," ucap Dani yang juga bekerja sebagai ojek online. Ia mengaku uang hasil pencurian digunakan tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto