RADAR SURABAYA - Agus Mardianto harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia tersandung kasus tindak pidana narkotika dan didakwa atas kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu seberat 14,8 kilogram (kg). Agus didakwa telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho terungkap bahwa peristiwa bermula pada Februari 2025 silam. Terdakwa Agus menerima telepon dari Mat Dofir (DPO) untuk melakukan serah terima narkotika jenis sabu di daerah Jedong, Ngoro, Mojokerto.
Agus lantas menyewa mobil dari sebuah persewaan di Surabaya untuk menjalankan misi tersebut. Setelah menerima tas berisi sabu dari seorang pria bernama Fredy, ia langsung menuju rumah Mat Dofir di Parseh, Socah, Bangkalan. "Namun, dalam perjalanan, mobil yang dikendarainya dihentikan oleh petugas BNNP Jawa Timur di Jalan Raya Desa Langkap, Burneh, Bangkalan," ujar JPU Hajita.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 15 paket sabu seberat total 14,8 kilogram di dalam tas jinjing berwarna biru yang disimpan di bagasi belakang mobil. Agus langsung ditangkap dan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Mat Dofir yang akan ia antar.
"Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Polda Jatim, isi kristal dalam paket sabu tersebut terbukti sebagai Metamfetamina, yang termasuk dalam Golongan I Narkotika," imbuh JPU.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam jumlah besar. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto