Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Royalti Musik Lokal Dinilai Berat, Kafe-Kafe di Tunjungan Surabaya Beralih ke Musik Luar Negeri

Muhammad Firman Syah • Rabu, 6 Agustus 2025 | 05:05 WIB
Kafe di Jalan Tunjungan, Surabaya, stop putar lagu Indonesia dan pilih musik luar negeri untuk hindari kewajiban bayar royalti.
Kafe di Jalan Tunjungan, Surabaya, stop putar lagu Indonesia dan pilih musik luar negeri untuk hindari kewajiban bayar royalti.

Surabaya – Sejumlah kafe di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, memilih berhenti memutar lagu-lagu Indonesia dan beralih ke musik luar negeri sebagai langkah menghindari pembayaran royalti. Keputusan ini diambil menyusul pengetatan aturan pembayaran royalti lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha yang memutar lagu di ruang publik membayar royalti, dengan nominal yang dinilai memberatkan terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Beberapa pelaku usaha mengaku harus memutar otak agar tetap dapat menciptakan suasana nyaman tanpa menambah beban biaya. Salah satunya Hoho Coffee, yang memutuskan menghentikan pemutaran lagu-lagu lokal.

“Semenjak adanya peraturan tersebut, kita tidak memutar lagu asal Indonesia sebagai bentuk penolakan dan kekecewaan terhadap kebijakan tersebut. Dampaknya sendiri tidak ada, karena pilihan lagunya banyak,” ujar Naufal,18, pegawai Hoho Coffee, Senin (5/8).

Hal senada diungkapkan Resa, 23, pegawai Gelateria, yang menilai kebijakan ini berlebihan dan menekan pelaku usaha.

“Sekarang muter lagu-lagu barat saja, meski kadang kita sendiri tidak paham artinya,” ujarnya.

Beberapa pemilik kafe di Tunjungan juga mengaku keberatan dengan tarif royalti yang tidak sebanding dengan pendapatan harian, terutama saat jumlah pengunjung tidak stabil. Mereka berharap Pemkot Surabaya dapat menjembatani komunikasi dengan LMKN untuk mencari solusi yang lebih adil.

Meski mendukung perlindungan hak cipta, para pelaku usaha berharap penerapan aturan ini lebih fleksibel agar tidak mematikan kreativitas dan atmosfer usaha mereka. Kini, suasana kafe di Tunjungan tetap hidup, namun tanpa iringan lagu-lagu dari musisi tanah air. (acl/ali/gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#cafe #musik luar negeri #musik lokal #royalti musik #royalti