Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Modus Dipacari, Jual Anak di Bawah Umur, Pria Warga Manyar Sabrangan Surabaya Ditahan

M. Mahrus • Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:04 WIB
BERI KETERANGAN : Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji menetapkan ABZ, warga Manyar Sabrangan, Surabaya, tersangka dugaan TPPO usia menjual anak di bawah umur. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
BERI KETERANGAN : Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji menetapkan ABZ, warga Manyar Sabrangan, Surabaya, tersangka dugaan TPPO usia menjual anak di bawah umur. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan satu orang tersangka kasus penjualan anak di bawah umur ke lelaki hidung belang di salah satu hotel kawasan Surabaya Pusat. Tersangka ABZ warga Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya. 

Pemuda 22 tahun itu nekat menjual DKP, 16, dengan modus dipacari terlebih dahulu. Kemudian menawarkannya ke lelaki hidung belang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya di salah satu hotel Kota Surabaya, Sabtu (2/8). Dari penggerebekan tersebut diamankan tiga orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang sebagai saksi."Untuk tersangka ABZ. Sudah dilakukan penahanan," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/8). 

Aji menambahkan, tersangka awalnya mengenal korban DKP, 16, melalui perantara teman pada Maret 2025. Keduanya intens menjalin komunikasi dan mulai berpacaran pada Mei 2025. "Untuk motifnya pelaku menjalin hubungan pacaran dengan korban setelah pacaran sempat dilakukan persetubuhan," ucapnya. 

Perwira dengan satu melati di pundak ini melanjutkan, usai dilakukan persetubuhan pelaku menawarkan korban ke lelaki melalui media sosial (medsos) untuk dilakukan open booking (BP) dengan tujuan mendapat keuntungan.

Korban ditawarkan ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu - 500 ribu sekali kencan atau berhubungan badan. "Hasil penjualan tersebut korban dapat Rp 200 ribu dan tersangka mendapatkan Rp 100 ribu setiap mendapat tamu," ungkapnya. 

Untuk korban sejauh ini masih satu orang. Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai berapa kali korban dijual.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pasal 2 dan 17 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek kegiatan prostitusi di salah satu hotel kawasan Surabaya Pusat, Sabtu (2/8) malam. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) #modus #kasus #surabaya pusat #Satreskrim #anak di bawah umur #berita surabaya hari ini #lelaki hidung belang #Berita Kriminal Hari Ini #jual #warga #jalan manyar #kayoon #unit ppa #hotel #Dugaan #polrestabes surabaya #kronologi #berita kriminal surabaya #prostitusi