Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sepasang Kekasih di Surabaya Edarkan Sabu, Ngaku Ambil Narkoba di Depan SPBU 

Suryanto • Selasa, 5 Agustus 2025 | 01:02 WIB
MENDENGAR : Sepasang kekasih Lailatus Suro dan Arizal didakwa edarkan sabu di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
MENDENGAR : Sepasang kekasih Lailatus Suro dan Arizal didakwa edarkan sabu di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sepasang kekasih terdakwa kasus narkoba, Lailatus Suro dan Mochamad Arizal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka didakwa edarkan narkoba jenis sabu tanpa izin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati menyampaikan bahwa kedua terdakwa ditangkap setelah membeli satu gram sabu dari seorang yang masih buron, lalu membaginya menjadi 11 paket kecil untuk dijual kembali. 

“Para terdakwa secara bersama-sama telah melakukan pemufakatan jahat untuk menjual narkotika jenis sabu. Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujar JPU. 

Untuk diketahui ini bermula pada April 2025 silam ketika Lailatus menghubungi seorang penjual sabu berinisial S (DPO) dan sepakat bertemu di depan SPBU Jalan Sultan Iskandar Muda, Surabaya. Setelah transaksi senilai Rp 850 ribu terjadi, sabu tersebut dibawa ke tempat kos dan dibagi menjadi 11 paket kecil.

Polisi menangkap keduanya dua hari kemudian di kamar kos milik Lailatus di kawasan Tegalsari. Dari enggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,656 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan dua unit handphone (HP). 

“Barang bukti yang ditemukan dan hasil laboratorium menunjukkan sabu tersebut positif mengandung Metamfetamina, termasuk narkotika golongan I,” jelas Jaksa Dewi.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #Didakwa #berita narkoba surabaya #berita narkoba hari ini #Semampir #berita surabaya hari ini #edarkan #sabu #pengedar #sabu - sabu #spbu #Jalan Sultan Iskandar Muda #narkoba di surabaya