Surabaya – Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, Minggu (4/8). Dalam sidang tersebut, Dahlan menghadirkan ahli hukum Teddy Anggoro, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam keterangannya, Teddy menyatakan bahwa permohonan PKPU tidak bisa diajukan oleh satu kreditur saja.
"Menurut undang-undang tidak bisa karena itu (kreditur lebih dari satu) syarat PKPU," ujar Teddy di hadapan majelis hakim.
Ia juga menekankan bahwa pembuktian keberadaan kreditur lain tidak cukup hanya berdasarkan bukti tertulis. Menurutnya, bukti tersebut harus diperkuat dengan kehadiran saksi fakta untuk menghindari munculnya kreditur fiktif.
"Kalau tidak ada bukti apa pun, tidak nyata utang itu. Untuk menghindari jangan ada kreditur fiktif ya boleh (saksi fakta dihadirkan dalam persidangan)," tambahnya.
Teddy menjelaskan bahwa pengertian utang dalam perkara PKPU cukup luas tanpa batasan jenis. Namun, ia menegaskan bahwa utang yang diajukan dalam PKPU harus memiliki kepastian hukum.
"Utangnya mesti solid dulu," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyampaikan bahwa pemohon PKPU, dalam hal ini Dahlan Iskan, tidak menghadirkan saksi fakta untuk mendukung dalil bahwa PT Jawa Pos memiliki utang dividen kepadanya. Sebaliknya, pemohon hanya mengajukan ahli.
"Permohonan PKPU itu dasarnya harus sederhana. Dengan adanya ahli justru semakin menunjukkan bahwa permohonan PKPU yang diajukan bukan permohonan yang sederhana," ujar Sajogo.
Ia juga menyatakan bahwa keterangan ahli justru memperkuat posisi PT Jawa Pos sebagai termohon. Menurutnya, jika ada klaim bahwa terdapat kreditur lain namun kreditur tersebut secara tegas membantah memiliki tagihan terhadap termohon, maka permohonan PKPU tidak dapat dikabulkan.
Selain itu, ahli menyampaikan bahwa utang dividen harus tercatat dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Kalau tidak ada dalam risalah RUPS maka itu bukan utang," tegas Sajogo. Ia memastikan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang dividen seperti yang diklaim Dahlan.
Dahlan Iskan mengajukan permohonan PKPU untuk menagih dividen senilai Rp 54 miliar dari PT Jawa Pos. Kuasa hukum Dahlan, Boyamin Saiman, menyebutkan bahwa dividen yang belum dibayarkan dapat dikategorikan sebagai utang.
"Kami membuktikan bahwa dividen haknya Dahlan Iskan yang 20 persen itu diminta, yang penagihannya melalui PKPU. Soal kreditur lain karena itu kewajiban, nanti dalam kesimpulan akan kami buktikan," kata Boyamin.
Editor : M Firman Syah