RADAR SURABAYA - Tim Jogoboyo 97 Satsamapta Polrestabes Surabaya menggerebek dan mengamankan pelaku perjudian di kawasan Jalan Kalibokor, Gubeng Surabaya.
Tiga orang pelaku judi diamankan. Mereka A, 25, warga Jalan Bokodiyan, S, 48, dan ZA , 31, warga Ngagelrejo, Wonokromo. Sedangkan dua orang lainnya sebagai saksi KJ, 57, warga Semolowaru Utara dan NES, 26, warga Kalibokor.
Saat penggerebekan tersebut, pemain judi sempat berusaha kabur dengan menceburkan diri ke sungai. Namun upaya mereka tetap saja gagal. Tiga pelaku perjudian berhasil ditangkap.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan melalui Kasat Samapta AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penangkapan pelaku perjudian bermula dari patroli Tim Jogoboyo yang dilakukan Jumat (1/8) sekitar pukul 03.21.
Saat melintas di Jalan Kalibokor anggota mencurigai aktivitas segerombolan orang. Setelah didatangi petugas, mereka semburat lari kocar-kacir. Beberapa diantaranya menceburkan diri ke sungai.
"Kami melakukan pengejaran terhadap beberapa orang untuk melakukan pemeriksaan, dan ditemukan sedang bermain judi kartu. Tiga orang pemain dan dua saksi kami amankan," ujarnya, Minggu (3/8).
Selain mengamankan pelaku perjudian, polisi menemukan barang bukti uang milik para pemain judi. Diantaranya milik A, Rp 125 ribu, Z Rp 210 ribu, dan S Rp 40 ribu. Selain itu ditemukan uang tengah dengan nilai Rp 315 ribu. Kepada polisi mereka mengaku memasang taruhan Rp 5 ribu.
"Uang total yang ditemukan Rp 1, 05 juta. Kemudian ada 6 kotak kartu remi, dan dua motor," ucapnya. Para pelaku perjudian dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Gubeng untuk diroses hukum lebih lanjut. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto