Radar Surabaya – Langkah Dahlan Iskan yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos kembali menuai kritik tajam. Dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (31/7), Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal PKPU, bahkan terkesan dipaksakan.
Hadi menyatakan, utang dividen yang diklaim Dahlan senilai Rp 54 miliar tidak dapat menjadi dasar permohonan PKPU. Sebab, menurut regulasi, utang dalam kepailitan harus bersumber dari perjanjian yang bersifat jelas, bukan klaim yang masih multitafsir.
"Dividen bukan utang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kepailitan. Utang dalam kepailitan adalah utang yang lahir dari perjanjian,” tegasnya.
Lebih jauh, Hadi mengingatkan bahwa Mahkamah Agung sejak 2002 sudah menegaskan tidak ada preseden PKPU atau pailit berbasis klaim dividen.
"Jika ini dipaksakan, akan menjadi kemunduran logika hukum kepailitan,” tambahnya.
PKPU sejatinya adalah mekanisme penyelesaian utang secara kolektif. Karenanya, harus diajukan oleh minimal dua kreditur.
"Kalau hanya satu pihak yang mengklaim, apalagi dalam kondisi sengketa, itu tidak cukup,” ujar Hadi.
Ia juga menyoroti rumitnya pembuktian klaim Dahlan. Adanya gugatan perdata atau laporan pidana yang mengiringi, menurutnya, menandakan pembuktian tidak sederhana. “Prinsip PKPU menghendaki pembuktian yang sederhana, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Hadi juga mengkritisi penggunaan laporan keuangan sebagai dasar klaim utang.
“Laporan keuangan sifatnya dinamis. Data tahun 2024 tidak otomatis mencerminkan kondisi saat ini. Kalau pun dulu tercatat ada utang, bisa saja kini sudah lunas,” ujarnya.
Pakar akuntansi Unair, Zaenal Fanani, yang dihadirkan PT Jawa Pos, menambahkan jika utang dividen memang ada dan belum dilunasi, seharusnya tercatat dalam laporan keuangan tahun buku berikutnya.
"Jika tidak ada catatan, berarti sudah dibayar,” tandasnya.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, bahkan menyebut permohonan PKPU Dahlan sebagai langkah tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kalau tidak ada utang, jangan diada-adakan. Jangan pakai PKPU untuk memaksa sesuatu yang bukan hak,” ucap Sajogo dengan nada tegas.
Ia juga menolak dalil adanya kreditur lain seperti dua bank yang disebut dalam permohonan Dahlan. “Bukti kami jelas: PT Jawa Pos tidak punya utang ke pihak mana pun,” ujarnya.
Sementara itu, Pengacara Dahlan, Arif Sahudi, memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk menyanggah pandangan ahli PT Jawa Pos.
“Yang berhak membantah saksi ahli ya sesama ahli. Kami siapkan itu,” singkatnya.
Editor : M Firman Syah