RADAR SURABAYA — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ribuan warga dari berbagai wilayah di Kota Surabaya menggelar kerja bakti massal secara serentak.
Namun, lonjakan aktivitas kebersihan ini justru menyisakan persoalan baru: penumpukan sampah yang tak tertangani maksimal oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Masalah ini terjadi karena sejumlah Rukun Warga (RW) diketahui tidak melaporkan jadwal kerja bakti melalui aplikasi Surabaya Bergerak, sebuah sistem
digital milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengatur dan memantau kegiatan gotong royong warga.
Akibatnya, sampah yang dihasilkan tidak bisa langsung diangkut dan menumpuk selama beberapa hari.
Wali Kota Surabaya Lakukan Sidak
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RW 4, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, pada Rabu (30/7) pagi. Ia menyatakan terkejut dengan jenis sampah yang ditemukan di lokasi.
"Kalau hasil kerja bakti itu biasanya perantingan atau endapan lumpur dari selokan. Tapi ini yang dibuang kasur, meja, kursi, bahkan kayu-kayu. Itu sebetulnya beban masyarakat, bukan pemerintah," tegas Eri.
Ia menambahkan bahwa sampah jenis tersebut tergolong limbah rumah tangga besar yang tidak termasuk dalam layanan pengangkutan rutin DLH.
"Kalau mereka membongkar barang-barang sendiri, maka harus bertanggung jawab membuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemkot hanya mengangkut sampah rumah tangga biasa," jelasnya.
Tiga Evaluasi Baru: Jadwal, Jenis Sampah, dan Sanksi Sosial
Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Eri mengumumkan tiga langkah evaluasi yang akan segera diterapkan untuk menghindari kejadian serupa:
1. Wajib Daftar Lewat Aplikasi Surabaya Bergerak
Semua RW diwajibkan mendaftarkan rencana kerja bakti melalui aplikasi Surabaya Bergerak. Sistem ini akan mengatur pembagian waktu kegiatan agar DLH dapat mengelola jadwal pengangkutan secara efisien.
"Misalnya RW ingin kerja bakti di minggu pertama Agustus, tapi jika kuota sudah penuh, maka mereka harus geser ke minggu kedua. Jangan memaksakan di minggu yang sudah penuh," tegas Eri.
Ia menegaskan bahwa sampah dari kerja bakti yang tidak terdaftar tidak akan diangkut di hari yang sama.
2. Pembatasan Jenis Sampah
Hanya sampah hasil kerja bakti seperti ranting, daun, dan lumpur selokan yang akan diangkut petugas. Barang-barang besar seperti kursi, lemari, ban bekas, dan kasur tidak akan ditangani oleh DLH.
"Kami tidak akan mengangkut barang-barang pribadi warga seperti itu. Kami hanya tangani sampah dari kerja bakti," ujarnya.
3. Peningkatan Sosialisasi dan Sanksi
Pemkot juga akan memperkuat sosialisasi larangan membuang sampah ke sungai dan saluran air. Sanksi sosial akan diberikan bagi pelanggar sebagai bentuk efek jera.
"Kami akan perkuat edukasi agar warga tak buang sampah sembarangan. Jika masih ada yang melanggar, kami beri sanksi sosial," tandas Eri.
Surabaya Bergerak: Solusi Kolaboratif Cegah Banjir
Program Surabaya Bergerak merupakan inisiatif Pemkot Surabaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di area saluran air tersier.
Program ini bertujuan mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya pengelolaan sampah dan drainase lingkungan.
Informasi lengkap mengenai program ini dapat diakses melalui situs resmi bergerak.surabaya.go.id.(dim)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan