RADAR SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya kembali menggelar operasi penindakan rokok ilegal. Dalam kegiatan terbaru ini, aparat berhasil menyita sekitar 500 ribu batang rokok tanpa cukai dari tiga lokasi berbeda.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan operasi ini melibatkan beberapa pihak seperti Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tim terbagi dua karena lokasi penindakan berada di dua kecamatan, yakni Asemrowo dan Tandes. Di Asemrowo berdasarkan laporan warga, sementara di Tandes dari informasi petugas kami,” ujarnya.
Menurut Yudhistira, penindakan ini merupakan upaya pemerintah kota menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
“Ini bentuk penegakan hukum serta untuk menekan kerugian negara akibat rokok ilegal. Peran masyarakat juga sangat penting dalam hal ini,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa operasi tidak hanya dilakukan sendiri, melainkan menggandeng berbagai instansi serta masyarakat dan perangkat wilayah setempat.
Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro menyampaikan bahwa total kerugian negara akibat rokok ilegal yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp386 juta.
“Seluruh barang bukti adalah rokok tanpa pita cukai. Lokasi penindakan meliputi area produksi, pabrik, distribusi, hingga pasar dan wilayah perbatasan,” jelasnya.
Gatot menambahkan, pihak-pihak yang diamankan di lokasi dimintai keterangan sebagai saksi. Proses penyelidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal tersebut. (*)
Editor : Lambertus Hurek