RADAR SURABAYA - Basri harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan pembobolan apotek, toko Madura, hingga toko sepeda di Surabaya bersama sejumlah rekannya. Aksi kejahatan yang dilakukan ia dan komplotannya tersebut pada April 2025 silam, menyebabkan kerugian mencapai Rp 164 juta lebih.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla, Basri diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan Rosi (disidang dalam berkas terpisah), serta tiga orang lainnya yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu Roni, Riko, dan Antoni.
JPU menambahkan pencurian pertama terjadi pada April 2025 silam di Apotek Kimia Farma, Karangpilang, Surabaya. Aksi dimulai dari pertemuan para pelaku di sebuah warung di Jalan Wonosari, Surabaya. "Mereka lantas menggunakan mobil Honda Mobilio putih milik saksi Rosi sebagai sarana transportasi," ujar JPU.
Setibanya di lokasi, salah satu pelaku, Antoni, menunjuk Apotek sebagai target. Menggunakan linggis kecil, gembok pintu besi harmonika dirusak. Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp 8 juta dan satu unit handphone berwarna merah muda.
Berselang dua hari kemudian, pada bulan yang sama kelompok ini kembali beraksi di sebuah toko sepeda di Jalan Kutai, Surabaya. "Menggunakan modus yang sama, mereka merusak pintu toko dan mencuri sebuah brankas berisi uang tunai Rp 10 juta, laptop, dua unit handphone, dua kacamata Oakley, serta tiga unit sepeda lipat Brompton yang bernilai tinggi," imbuhnya.
Dari dua aksi pencurian tersebut, total kerugian yang dialami kedua korban mencapai total Rp 165 juta. Terdakwa Basri sendiri disebut hanya memperoleh bagian sebesar Rp1.500.000 dari hasil kejahatan itu.
Atas perbuatannya, terdakwa Basri dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP jo 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari dengan pemberatan.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto