Surabaya - Tim kuasa hukum Jawa Pos menanggapi klaim kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) oleh pihak Nany Widjaja yang dianggap menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum kuat. Klaim tersebut dinilai hanya berlandaskan pencatatan nama pribadi di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, tanpa mempertimbangkan bukti substansial atas kepemilikan perusahaan.
"Pihak NW (Nany Widjaja) selalu berargumen bahwa nama Jawa Pos tidak tercatat di AHU, hanya NW yang tercatat. Namun, mereka tidak pernah bisa membantah puluhan dokumen dan bukti-bukti yang menunjukkan posisi sah Jawa Pos atas PT Dharma Nyata Press," ujar kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, Rabu (16/7).
Daniel menyebut klaim tersebut sebagai bentuk "balik badan" dan upaya menafikan catatan historis serta dokumen resmi yang justru dibuat oleh Nany Widjaja sendiri. Ia menjelaskan bahwa pada era 1990-an, pencatatan aset atas nama pribadi direksi merupakan kebijakan umum yang bersifat administratif, tanpa mengubah kepemilikan hukum atas aset tersebut yang tetap berada di bawah entitas Jawa Pos.
"Sejak awal, Jawa Pos menyadari bahwa secara administratif saham PT DNP memang dicatat atas nama Ibu Nany Widjaja. Itu dilakukan karena kepercayaan terhadap direksinya. Tapi bukan berarti seenaknya bisa didaku menjadi milik pribadi ybs, harus diteliti secara substansial," tegas Daniel.
Puluhan dokumen mendukung pernyataan itu, mulai dari laporan perusahaan, bukti pembayaran, hingga notulen rapat RUPS yang disetujui oleh Nany Widjaja. Menurut Daniel, sejak akhir 2000-an, setelah wafatnya pendiri Jawa Pos Eric Samola, proses balik nama atas aset-aset tersebut telah berjalan, dan sebagian besar sudah rampung, kecuali PT DNP.
"Puluhan anak perusahaan lainnya telah dikembalikan, dan PT Dharma Nyata Press adalah salah satu yang tersisa. Dalam rapat-rapat tersebut, Ibu Nany Widjaja juga hadir dan tidak pernah membantah, jadi ini semua ada ceritanya bukan ujug-ujug," imbuhnya.
Daniel menyoroti Akta Notaris Otentik No. 14 Tahun 2008, yang ditandatangani oleh Nany Widjaja. Dalam dokumen itu, Nany menyatakan bahwa seluruh dana untuk PT DNP berasal dari Jawa Pos, sementara pencantuman namanya hanya bersifat administratif. Ia juga memberikan kuasa penuh yang bersifat permanen hingga ke ahli warisnya.
"Dividen pun selama bertahun-tahun dibayarkan secara rutin kepada Jawa Pos. Maka sangat mengherankan jika setelah tidak lagi menjabat di Holding Jawa Pos, beliau mengklaim PT DNP sebagai milik pribadi," tambah Daniel.
Ia memberikan analogi, "Ibarat perusahaan membeli mobil dan BPKB-nya diatasnamakan karyawan yang dipercaya. Semua bukti pembayaran berasal dari perusahaan, mobil digunakan untuk operasional, bahkan ada surat pernyataan dari karyawan bahwa itu bukan miliknya. Lalu bertahun-tahun kemudian karyawan itu mengklaim mobil tersebut sebagai milik pribadi karena namanya di BPKB. Ini jelas tidak dapat diterima secara moril."
Daniel mengungkapkan, mediasi secara kekeluargaan telah ditempuh namun tidak membuahkan hasil. Menurutnya, terdapat indikasi mens rea atau niat jahat dalam kasus ini, sebab Nany Widjaja dinilai menyadari bahwa PT DNP bukan miliknya.
"Namun setelah diberhentikan dari posisi direktur di Jawa Pos, sikap beliau berubah. Tidak hanya menolak mengembalikan saham anak perusahaan tersebut, bahkan terindikasi sejumlah deviden ditarik untuk kepentingan pribadi," ungkap Daniel.
Temuan mencolok lainnya adalah penarikan dividen sebesar Rp 89 miliar oleh pihak Nany Widjaja dari PT DNP pada tahun 2017, yang tidak pernah diserahkan kepada manajemen Jawa Pos.
"Padahal sebelumnya dividen selalu diserahkan secara rutin ke kami. Tapi tahun itu justru tidak disetorkan. Ini tindakan ngawur dan di luar kelaziman. Padahal, selama bertahun-tahun sebelumnya, semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme perusahaan," kata Direktur Jawa Pos, Hidayat Jati.
Jawa Pos menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Jawa Pos menaruh kepercayaan penuh kepada institusi Polri yang tengah menangani perkara ini. Kami berharap kebenaran material dapat ditegakkan, sejarah mencatatnya," tutup Jati.
Editor : M Firman Syah