Surabaya – Setelah tiga tahun tanpa kejelasan, kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Al Islah di Kenjeran kembali diproses penyidik Polrestabes Surabaya. Kasatreskrim baru, AKBP Edy Herwiyanto, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara yang sempat mandek sejak 2022 itu.
Pihaknya telah mengirim surat permintaan audit ke auditor independen guna menghitung kerugian akibat dugaan penyelewengan dana.
"Ini kita sudah ngirim surat ke auditor ya. Masih nunggu jadwalnya auditor dulu. Habis itu kita akan ambil langkah-langkah lebih lanjut," ujar Edy, Jumat (25/7).
Kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2022 oleh warga bernama Syuaib dan beberapa tokoh masyarakat Kenjeran. Saat itu, jabatan Kasatreskrim masih dipegang AKBP Mirzal Maulana. Namun, sejak Mei 2022, perkara tidak menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan pelapor mengaku tidak lagi menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sejak dua tahun terakhir.
Dalam penyelidikan awal, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk bendahara, sekretaris, dan panitia penggalangan dana. Seorang auditor juga pernah dimintai keterangan. Namun, belum adanya hasil audit independen menjadi kendala utama proses hukum.
"Lah terus gimana? Kan harus dibuat terang peristiwanya. Kalau nyantai terus kan gak selesai-selesai," tegas Edy.
Edy mengaku telah menginstruksikan anggotanya untuk menuntaskan penanganan perkara ini. Menurutnya, kejelasan hasil audit sangat menentukan langkah hukum lanjutan.
"Gelar kalau yang pertama dulu mungkin sudah. Mereka datang ke penyidik ya karena auditnya belum ada. Jadi kita lakukan audit dulu," terangnya.
Terlapor dalam kasus ini adalah Wahid Anshori, 59, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Warga sekitar berharap kepemimpinan baru di Satreskrim mampu menghadirkan keadilan dan kejelasan atas dugaan penyimpangan dana umat tersebut. (ali/gab/fir)
Editor : M Firman Syah