RADAR SURABAYA - Pengajuan pinjaman online (pinjol) dan paylater yang dilakukan secara diam-diam menjadi salah satu alasan tertinggi gugatan perceraian yang diterima Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Tercatat sebanyak 2.930 perkara diterima Pengadilan Agama (PA) Surabaya selama bulan Januari hingga Juni 2025.
"Memang yang paling banyak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun perkara pengajuan pinjaman online dan paylater menjadi salah satu yang cukup banyak di utarakan dalan persidangan," ujar Humas PA Surabaya Akramudin.
Ia menjelaskan alasan tersebut kerap diutaran istri maupun suami yang jengkel lantaran pasangannya mengajukan pinjol maupun paylater tanpa ada komunikasi. "Saat ditagih ternyata suami istri baru tahu jika pasangannya ajukan pinjaman tersebut," tuturnya.
Ia mengungkapkan, masalah ekonomi memang menjadi salah satu faktor yang membuat perceraian. "Jadi banyak juga usai ajukan gugatan itu ternyata suami atau istrinya kecanduan judi online yang membuat masalah ekonomi terjadi," bebernya.
Berdasarkan data PA Surabaya, cerai talak yang diajukan suami ada 791 perkara. Sedangkan cerai gugat yang diajukan istri ada 2.139 perkara. Jumlah tersebut diperoleh mulai Januari hingga Juni 2025 ini.
Arkam menjelaskan banyak gugatan perceraian di PA Surabaya tidak semua dikabulkan. Arkam menambahkan sebelum diputuskan, Pengadilan Agama akan memediasi terlebih dahulu kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perceraian. "Tapi kalau memang sudah menemui jalan buntu kami akan kabulkan gugatan tersebut," imbuh Arkam.
Dari data PA Surabaya penyebab perceraian dimana kedua belah pihak melakukan perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 361 kasus. Sedangkan kasus ekonomi sebanyak 113 perkara. "Pertengkaran terus menerus karena masalah ekonomi yang faktor utama, sehingga hal ini kerap terjadi," jelasnya.
Sedangkan kasus KDRT hanya ada satu perkara. "Kasus KDRT ini tidak hanya kekerasan secara fisik namun verbal menjadi salah satu KDRT yang terjadi," ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Akram mengaku PA Surabaya sebelum memutuskan gugatan cerai berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak. "Jadi banyak yang berubah dan membatalkan perceraian, namun memang banyak yang kami kabulkan karena sudah tidak bisa diselamatkan lagi," pungkasnya.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto