Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Media Digital dan Undang-Undang

Nurista Purnamasari • Kamis, 24 Juli 2025 | 22:32 WIB
Tomy Michael, Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Tomy Michael, Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

RADAR SURABAYA - Laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selalu menjadi kewajiban yang harus diakses dalam mata kuliah yang saya ampu. Namun ada yang menarik, yaitu munculnya Parsa (Parliamentary Smart Assistant) layanan WhatsApp resmi DPR RI.

Mencoba ajukan pertanyaan terkait perkembangan rancangan undang-undang tertentu dan dibawa langsung kepada link terkait. Walaupun terkesan terlambat tetapi munculnya Parsa ini menjadi bagian penting dalam mendukung asas keterbukaan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Asas keterbukaan diartikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/ atau tertulis dengan cara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan).

Dalam Dealing with Opinion Power in the Platform World: Why We Really Have to Rethink Media Concentration Law diketahui bahwa urgensi untuk mencegah kekuatan opini dominan ditekankan oleh Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), yang menyatakan bahwa “tidak ada demokrasi tanpa pluralisme”. Pluralisme media adalah gagasan multifaset yang membutuhkan kajian lebih mendalam.

Pertama, keberagaman internal mengacu pada pluralitas konten dan sudut pandang yang disediakan oleh satu media. Kedua, keberagaman struktural atau eksternal menargetkan ekosistem media yang lebih luas dan memengaruhi struktur pasar media untuk mengukur kekuatan dan kepemilikan.

Ketiga, keberagaman paparan mengacu pada sejauh mana khalayak terpapar, menemukan, menemukan, dan mengonsumsi pluralitas konten. Muncul pemahaman yang berbeda dalam media digital. Ia tidak sekadar bagian dari komunikasi namun tiap isinya membawa implikasi hukum. Lantas ketika media digital sudah menjadi “ideologi” tersendiri maka bagaimanakah undang-undang bersikap?.

Baca Juga: BMKG Minta Waspadai Potensi Pasang Air Laut Maksimum 22–27 Juli, Warga Pesisir Surabaya Diminta Siaga

Rancangan undang-undang dan undang-undang harus memiliki sikap peduli pada masyarakat. Ada beberapa rancangan undang-undang yang memiliki akses terbatas sehingga menimbulkan opini dalam masyarakat tetapi ketika ia sudah menjadi undang-undang maka ketertutupan tadi menjadi terbuka.

Makna terbuka dapat ditafsirkan tidak ada rasa kekhawatiran karena sudah menjadi undang-undang. Andaikata ada penolakan maka cara konstitusionalnya yaitu melakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ketika menjadi undang-undang maka semuanya akan terikat secara otomatis (fiksi hukum tidak selalu dimaknai seluruhnya akan paham secara bersamaan). Padahal media digital undang-undang baik itu sebelum dan sesudah harus bisa disajikan tanpa perlu rasa khawatir.

Ada tulisan menarik karya Salwa T.H. yang menampilkan kuasa digital, kebudayaan dan hukum itu sendiri. Praktik digitalisasi hukum saat ini tidak memberi ruang bagi sistem hukum lisan. Hal ini dikarenakan sistem hukum lisan jarang menggunakan kaidah dokumentasi yang baik karena ia berbicara nilainya.

Sistem hukum alternatif dari Bangladesh yaitu shalish dimana masalah perkeluargaan seperti kawin lari ketika masuk Mahkamah Agung menjadi kasus penculikan – opohoron atau অপহরন.

Artinya kemampuan menelaah di era digital sangat dipengaruhi yang tidak digital. Dalam konsep demikian media digital harus menjadi penengah ketika stabilitas hukum tidak tercapai. Pembatasan akan kebebasan dalam perspektif hukum hak asasi manusia harus dilakukan karena kebebasan itu sendiri tidak boleh mengurangi kebebasan orang lain. Sikap ini menimbulkan pro dan kontra sehingga wujud media digital hanya bisa berfungsi pada situasi tertentu.

Jikalau demikian maka keberadaan undang-undang bukanlah bagian akhir untuk mengakhiri media digital melainkan harus dilakukan telaah yang baik. Undang-undang tidak dapat dimaknai sebagai bagian kekuasaan yang dinormakan melainkan penjaga kedaulatan dari rakyat.

Undang-undang di era saat ini bukanlah teks yang sakral karena undang-undang tidak akan bisa menjangkau hal yang akan datang. Semuanya tergantung pada siklus kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif sementara kekuasaan yudisialnya menengahinya.

Kepada Meta AI saya menulis chat “Keberadaan hukum di Indonesia di tahun 3000”. Inspirasi pertanyaan tersebut ketika anak menanyakan mengapa nyamuk tidak ada sebesar gajah. Kemudian Meta Ai memberikan jawaban “Keberadaan hukum di Indonesia pada tahun 3000 Masehi kemungkinan besar akan sangat berbeda dengan sekarang, dengan adanya kemajuan teknologi dan perubahan sosial yang signifikan”.

Tentu media digital akan terus berkembang dan beradab di kalangan manusia. Saran rasionalnya maka negara harus terus memberikan pelindungan hukum agar pemenuhan hak digital terus tercapai. Selamat Ulang Tahun Radar Surabaya Online ke-8. (*)

Penulis: Tomy Michael, Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Editor : Nurista Purnamasari
#Era Digital #dpr ri #Undang-undang #Kedaulatan #keterbukaan #hukum