Surabaya - Penanganan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menuai sorotan. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan kelalaian dalam pengamanan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Mustafa Risal, seorang residivis narkoba yang baru dijatuhi vonis, terlihat keluar dari ruang sidang tanpa pengawalan ketat dan tanpa mengenakan borgol, Rabu (23/7). Pemandangan itu memicu pertanyaan serius terhadap profesionalisme JPU yang menangani perkara tersebut.
Padahal, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-005/A/JA/03/2013 secara tegas mengatur bahwa tahanan wajib diborgol saat berpindah tempat, termasuk dari ruang sidang ke rumah tahanan. Ketentuan ini bertujuan menjamin keamanan serta menghindari risiko pelarian.
Dari pantauan di lokasi, Mustafa tampak berjalan santai di area pengadilan tanpa pengamanan memadai. JPU yang menangani perkara ini adalah Suparlan Hadiyanto. Situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa, terlebih Mustafa bukan kali pertama terlibat kasus serupa.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Alex Adam, majelis hakim menyatakan Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Usai vonis dibacakan, Mustafa langsung menyatakan banding. Ia juga mengakui bahwa dirinya pernah dihukum atas kasus narkoba sebelumnya. Pada bulan Mei tahun 2022, ia divonis empat tahun penjara atas kepemilikan ekstasi.
Perlakuan longgar terhadap terdakwa ini dinilai mencerminkan lemahnya penegakan prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana. Di tengah intensitas kampanye pemberantasan narkoba, insiden ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai konsistensi aparat penegak hukum.
Tidak hanya dinilai melanggar prosedur standar operasional, tindakan ini juga berisiko merusak citra institusi kejaksaan. Perlakuan berbeda terhadap napi narkoba dapat dianggap diskriminatif dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, termasuk JPU Suparlan Hadiyanto maupun Kepala Seksi Intelijen I Putu, terkait insiden tersebut. Publik masih menunggu klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi di persidangan. (mel/ris/fir)
Editor : M Firman Syah