Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku Curanmor Asal Sampang yang Dihajar Massa di Simomulyo Surabaya Ternyata Residivis, Ngaku Jual Motor ke Madura

M. Mahrus • Selasa, 22 Juli 2025 | 20:14 WIB
DIAMANKAN : Tersangka curanmor MR asal Sampang yang dihajar massa di Simo Hilir Baru, Simomulyo Baru, Surabaya, ternyata residivis sudah dua kali ditahan. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN : Tersangka curanmor MR asal Sampang yang dihajar massa di Simo Hilir Baru, Simomulyo Baru, Surabaya, ternyata residivis sudah dua kali ditahan. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - MR, 47, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dimassa di Jalan Simo Hilir Timur, Simomulyo Baru, Sukomanunggal, Surabaya ternyata sudah beraksi tiga kali di Surabaya. Pria asal Sampang yang tinggal di Jalan Kemayoran ini kini ditahan di Mapolsek Sukomanunggal. Sementara satu orang pelaku temannya masih buron.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka sudah beraksi di tiga kali mencuri motor di Surabaya. "Tersangka sudah beraksi di tiga TKP. Satu di wilayah Tandes dan dua di wilayah Sukomanunggal," ujarnya, Selasa (22/7).

Rofik menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian motor. Dia pernah ditahan di Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan. "Dia spesialis pencuri motor yang menyasar motor di pinggir jalan," terangnya.

Sementara tersangka MR mengaku mencuri motor menggunakan kunci T. Menariknya kunci T tersebut dibuat oleh tersangka sendiri menggunakan alat mesin gerinda. Untuk sasarannya motor matik yang diparkir korbannya di pinggir jalan dan tanpa pengawasan korban.

"Jual motor ke Madura ke daerah Blega, Bangkalan. Harga per motor laku Rp 3 juta," ucapnya. 

Bapak dua anak ini mengaku uang hasil penjualan motor curian dibagi bersama temannya. "Untuk makan sehari-hari. Sebelumnya kerja rombeng," akunnya.

Dari pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti motor Honda Vario milik korban, satu buah alat kunci T, empat buah anak kunci T, dan dua buah kunci L yang dimodifikasi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Curi #kriminal di surabaya #berita kriminal di surabaya #curanmor #maling #korban #pencurian #mulyo #sepeda #sasaran #sampang #madura #motor #Hilir #berita surabaya hari ini #polsek #Berita Kriminal Hari Ini #sukomanunggal #lokasi #bangkalan #Kriminal madura #simo #berita curanmor #tkp #polrestabes surabaya #residivis #pencuri