Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemkot Surabaya Berikan Diskon BPHTB hingga 40 Persen

Dimas Mahendra • Minggu, 20 Juli 2025 | 23:51 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau ruang perizinan usaha di Surabaya. (IST)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau ruang perizinan usaha di Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan kado istimewa bagi warganya berupa diskon pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai 7 Juli hingga 30 Agustus 2025 dan mencakup berbagai jenis perolehan, baik transaksi jual beli maupun non-jual beli, sesuai dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Meski begitu, diskon tidak berlaku untuk perolehan melalui penunjukan pembeli dalam proses lelang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pemberian diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak.

"Diskon BPHTB ini adalah bentuk perhatian kami kepada warga Surabaya. Selain menyambut HUT RI ke-80, ini juga bagian dari upaya kami mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama dalam sektor pertanahan dan bangunan," ujar Eri.

Ia juga mengimbau warga agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku diskon berakhir.

"Jangan ditunda. Ini kesempatan bagus untuk mengurus BPHTB dengan keringanan yang cukup besar. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Diskon ini merupakan bagian dari berbagai program Pemkot dalam memperingati hari kemerdekaan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak secara berkelanjutan. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#NPOP #diskon BPHTB #wali kota surabaya #pemkot surabaya #Eri Cahyadi