RADAR SURABAYA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mendorong Pemerintah Kota untuk mempermudah proses pengajuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Ia menilai banyak warga miskin kesulitan mendapatkan bantuan karena terkendala syarat administratif, terutama soal status kepemilikan lahan.
“Banyak rumah warga yang tidak layak dihuni, tapi tidak bisa diperbaiki karena berdiri di atas lahan instansi lain seperti tanah PJKA. Ini soal kemanusiaan. Menurut saya, kemanusiaan harus di atas segalanya,” ujar Saifuddin, Minggu (20/7).
Politisi Partai Demokrat itu menyebut Pemkot perlu bersikap lebih fleksibel dan tidak hanya terpaku pada aturan administratif. Ia menekankan pentingnya keberpihakan pada keselamatan dan kelayakan hidup warga miskin.
Saifuddin juga menyoroti kualitas bantuan bedah rumah yang dinilai masih banyak dikeluhkan warga. Ia mengatakan, tak sedikit renovasi yang hanya dikerjakan sebagian. Misalnya hanya memperbaiki ruang tamu atau kamar, sementara kamar mandi tidak tersentuh.
“Kalau mau bantu, ya jangan setengah-setengah. Harus tuntas, termasuk dalam hal anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, sering kali anggaran yang dikucurkan tidak sesuai dengan kebutuhan riil karena lemahnya proses verifikasi teknis di lapangan. Untuk itu, ia mengusulkan agar Pemkot membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Satgas ini nantinya bertugas memverifikasi langsung kondisi rumah, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang realistis, dan melakukan evaluasi secara berkala.
“Kalau kebutuhan renovasi rumah Rp 50 juta, tapi yang direalisasikan hanya Rp 25 juta, tentu tidak akan tuntas. Warga malah terbebani,” ucapnya.
Saat ini, Pansus Hunian Layak tengah menyusun regulasi sebagai landasan hukum dalam penyelesaian masalah hunian tidak layak di Surabaya. Raperda tersebut diharapkan menjadi acuan kebijakan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. (*)
Editor : Lambertus Hurek