RADAR SURABAYA - Tiga terdakwa kasus investasi bodong CV Cuan Grup, yakni Alexa Dwi, Mitaresa, dan Rully Febriana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani.
Ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu saat memasuki Ruang Sidang Sari 3. Dalam dakwaan yang dibacakan, perbuatan ketiganya dilakukan sekitar Agustus 2023 di Jalan Keputih Timur Jaya, Surabaya, tempat CV Cuan Grup beroperasi.
Diketahui, korban Imaniar Kurniasari awalnya mengenal Rully sejak 2021, lalu diajak masuk ke grup WhatsApp (WA) beranggotakan sekitar 300 orang. Grup ini dikelola oleh CV Cuan Grup, dengan Alexa Dwi sebagai direktur, Mitaresa sebagai komisaris, dan Rully Febriana sebagai pengelola keuangan.
"Pada Agustus 2023, terdakwa Mitaresa menawarkan program investasi dengan iming-iming keuntungan tetap sebesar 17 persen per bulan," ujar JPU Maharani di persidangan.
Imaniar tergiur dan langsung mentransfer dana sebanyak tiga kali dengan total Rp 200 juta ke rekening atas nama CV Cuan Grup. Dua korban lainnya, Silvia Rachmawati dan Elissar Sampouw, juga ikut berinvestasi. Silvia mentransfer Rp 70 juta, sementara Elissar menyetor Rp 200 juta dalam dua tahap.
Namun, alih-alih menerima keuntungan yang dijanjikan, para korban justru mengalami kerugian. Imaniar hanya menerima pengembalian Rp 34 juta, Silvia sebesar Rp 8,5 juta, sementara Elissar tidak menerima sepeser pun.
Upaya penagihan sempat dilakukan. Pada 7 Oktober 2023, Imaniar menemui Alexa dan Rully di mall. Saat itu, Alexa menyerahkan tiga lembar bilyet giro senilai masing-masing Rp 37 juta. Namun, seluruh bilyet tersebut gagal dicairkan oleh pihak bank.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memiliki peran aktif dalam operasional CV Cuan Grup. Mereka mengelola komunikasi di grup WA menawarkan program arisan berkedok investasi, serta mengatur lalu lintas dana yang masuk ke rekening resmi perusahaan. "Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian bagi para korban dengan total mencapai Rp 470 juta," jelas Maharani.
Atas perbuatannya, Alexa, Mitaresa, dan Rully didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto