RADAR SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) karena pelanggaran keimigrasian. Enam di antaranya berasal dari Bangladesh, dan satu lainnya dari Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan bahwa enam WNA asal Bangladesh tersebut diamankan pada 15 Juli 2025 di sebuah masjid di Kecamatan Sawahan, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah masyarakat melaporkan keresahan atas keberadaan mereka.
“Keenam WNA berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen penting lain saat dimintai keterangan. Mereka mengaku sudah berada di Surabaya selama satu minggu,” ujar Agus dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (18/7).
Setelah diamankan, mereka dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas menduga mereka melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saat ini, keenam WNA asal Bangladesh tersebut tengah menjalani proses detensi, dengan ancaman masa penahanan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta,” jelasnya.
Dalam kasus berbeda, Imigrasi Surabaya juga mengamankan satu WNA asal Malaysia berinisial LHH. Ia disponsori oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT SD, yang berkantor di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7) setelah penyelidikan oleh petugas. LHH mengaku bahwa perusahaannya telah berhenti beroperasi karena kekurangan modal dan ia kemudian bekerja di perusahaan lain.
“Kepada petugas, yang bersangkutan juga mengaku telah tinggal di sejumlah daerah di Indonesia sejak 2020,” ujar Agus.
LHH disangkakan melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena menyalahgunakan izin tinggal. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menambahkan bahwa penangkapan tujuh WNA ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak secara nasional.
"Operasi ini bertujuan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian serta mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan negara,” ujarnya.(sur/rak)
Editor : Guntur Irianto