Surabaya - SMP Negeri 62 Surabaya dipastikan tidak menerima distribusi perangkat Chromebook dari pemerintah pusat. Meski telah mengajukan permohonan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), sekolah tersebut hanya mendapat bantuan berupa komputer desktop.
Koordinator Sarana dan Prasarana SMPN 62 Surabaya, Sadi Harteddy, mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah beberapa kali mengajukan permintaan perangkat sejak awal berdiri pada tahun 2020.
"Kami mengajukan karena saat itu belum memiliki fasilitas yang cukup untuk menyelenggarakan ANBK," ujarnya, Kamis (17/7).
Namun, alih-alih mendapatkan Chromebook, SMPN 62 justru menerima 30 unit komputer pada tahun 2022 dan 40 unit tambahan pada tahun berikutnya.
"Saat ini kami mengandalkan komputer-komputer itu untuk kegiatan ujian berbasis digital," jelasnya.
Di tengah kebutuhan perangkat teknologi pendidikan yang meningkat, proyek pengadaan 1,2 juta Chromebook senilai Rp 9,8 triliun untuk sekolah-sekolah di Indonesia justru terseret kasus dugaan korupsi. Proyek yang digagas pada periode 2019-2023 itu kini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun.
Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pejabat di Kementerian Pendidikan era Nadiem Makarim dan satu staf khususnya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi, lantaran disebut memiliki keterlibatan dalam komunikasi dan koordinasi dengan para tersangka selama proses pengadaan berlangsung. (mg/fir)
Editor : M Firman Syah