Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Razia Toko Kelontong di Surabaya Timur, Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita

Dimas Mahendra • Jumat, 18 Juli 2025 | 13:12 WIB

 

Petugas dari Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo saat melakukan razia rokok ilegal di warung kelontong.
Petugas dari Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo saat melakukan razia rokok ilegal di warung kelontong.

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal, Kamis (17/7/2025), di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya Timur.

Operasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.

Petugas gabungan menyisir delapan toko kelontong dan melakukan pemeriksaan terhadap rokok yang dipajang dan diperjualbelikan.

Hasilnya, sebanyak 43 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 860 batang berhasil diamankan dari satu toko kelontong.

Edukasi dan Penindakan

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat dan pedagang.

“Kami bersama Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi saja, namun juga memberikan edukasi agar mereka mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Sosialisasi ini kami lakukan dengan melibatkan perangkat kelurahan dan kecamatan,” ujar Agnis.

Ia menambahkan, operasi akan dilakukan secara berkala dan menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi menjual rokok ilegal, termasuk penjual di tepi jalan.

“Kami mendapat aduan dari masyarakat bahwa penjual rokok di tepi jalan menjual berbagai merek rokok ilegal. Meski tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, kami harap operasi ini memberikan efek jera,” imbuhnya.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini, menjelaskan bahwa rokok yang disita memiliki pelanggaran pada pita cukai.

“Pada bungkus rokok tertera 20 batang, namun dilekatkan dengan pita cukai untuk 12 batang. Ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” kata Muri, sapaan akrabnya.

Barang bukti tersebut akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut, termasuk pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal,” pungkas Muri.

Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan penegakan hukum.

Dengan sinergi antara instansi dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Surabaya dapat ditekan secara signifikan. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#toko kelontong #surabaya #Sukolilo #pita cukai #surabaya timur #Bea Cukai Sidoarjo #pemkot surabaya #rokok ilegal