Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Manajer Toko Emas di Surabaya Divonis Tiga Tahun Penjara, Gelapkan Perhiasan, Uang untuk Bepergian ke Luar Negeri

Suryanto • Kamis, 17 Juli 2025 | 18:42 WIB
TERTUNDUK : Terdakwa Tan Andy saat divonis tiga tahun penjara oleh PN Surabaya. Ia terjerat kasus penggelapan jabatan sebagai manajer toko emas. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
TERTUNDUK : Terdakwa Tan Andy saat divonis tiga tahun penjara oleh PN Surabaya. Ia terjerat kasus penggelapan jabatan sebagai manajer toko emas. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Seorang lansia, Tan Andy Martan hanya bisa menerima saat divonis tiga tahun sembilan bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terjerat kasus penggelapan dalam jabatan.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Wiyanto, Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto, menyatakan bahwa terdakwa Tan Andy Martan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan pertama dari penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tan Andy Martan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan memerintahkan seluruh masa penahanan dikurangkan dari masa hukuman,” ucap Ketua Majelis Hakim Wiyanto dalam persidangan.

Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada saksi korban Kastowo Ongkowidjoyo, selaku pemilik Toko Mas Sabar. Barang bukti tersebut antara lain 61 surat gadai dan berbagai barang bukti lain.

Dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia tindak pidana penggelapan ini dilakukan Tan Andy Martan saat menjabat sebagai manajer Toko Mas Sabar, yang berlokasi di Pasar Kapasan, Surabaya. “Terdakwa diketahui telah menyalahgunakan kepercayaan pemilik toko, Kastowo Ongkowidjoyo, selama lebih dari 20 tahun,” ujar JPU.

JPU menambahkan, berdasarkan hasil audit internal pada Agustus hingga November 2023, terdakwa menjual emas milik toko dan emas gadai tanpa sepengetahuan pemilik, kemudian menggantinya dengan perhiasan imitasi. “Ia juga mencatatkan pembayaran bunga fiktif untuk menyembunyikan perbuatannya,” imbuh JPU.

Total kerugian akibat penggelapan ini mencapai sekitar Rp 2,83 miliar dan emas seberat 1,92 kilogram (24 karat). “Tan Andy mengaku menggunakan uang hasil penjualan emas untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, hingga bepergian ke luar neger,” pungkas JPU.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #korban #vonis #surabaya hari ini #penjara #perhiasan #emas #pelaku #Terdakwa #berita surabaya hari ini #Kapasan #manajer #pasar #tiga tahun #divonis #penggelapan #toko emas #kronologi