Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jadi Admin Judi Online, Dua Pria Ini Disidang di PN Surabaya

Suryanto • Rabu, 16 Juli 2025 | 15:55 WIB
Dua admin judi online disidangkan di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
Dua admin judi online disidangkan di PN Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Andreas dan Jhon Eka Candra hanya tertegun saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa terlibat secara aktif dalam operasional situs judi online bernama Maksimtoto, yang beroperasi sejak awal tahun 2024 hingga akhir Oktober 2024.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menyebut Andreas dam Jhon Eka Candra, secara bersama-sama telah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.

Jaksa penuntut umum juga mengatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 KUHP. "Aktivitas ilegal itu berlangsung di beberapa lokasi, antara lain di Anchor Café Sukajadi, Kota Batam,". ujar JPU Estik Dilla.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan oleh Subdit II Siber Polda Jatim menemukan aliran dana mencurigakan ke rekening atas nama Ivola. Dalam pemeriksaan, saksi Ivola mengaku bahwa rekening BCA miliknya telah dibeli oleh terdakwa Jhon Eka Candra seharga Rp 3 juta.

Penyerahan kartu ATM, akses m-banking, hingga token dilakukan di Anchor Café, Batam, dan disaksikan oleh Andreas. "Rekening itu kemudian digunakan untuk menampung deposit dari para pemain situs Maksimtoto, yang diketahui menyediakan berbagai bentuk permainan judi seperti togel, billiard, live casino, dan slot," imbuh JPU.

Andreas bekerja sebagai marketing dan pengawas operasional telemarketing Maksimtoto sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024. Ia bertugas mencari serta mempertahankan pemain aktif, termasuk menyebar promosi melalui WhatsApp, Telegram, dan Facebook.

Sementara itu, Jhon Eka Candra bertugas sebagai marketing sosial media. Ia aktif mencari akun Instagram dengan jumlah pengikut besar untuk keperluan promosi situs judi tersebut. Ia bekerja dari Maret hingga Juni 2024 dan memperoleh total gaji sekitar Rp22,4 juta dalam bentuk mata uang Baht.

Dalam pemeriksaan kedua terdakwa mengaki mendapatkan bayaran rutin dari seorang yang dikenal dengan nama Paus (DPO) selaku pemilik situs, dan Toni (DPO), sebagai koordinator operasional. Andreas menerima Rp 3,7 juta per bulan ditambah tunjangan makan, sementara Jhon Eka menerima antara 14.000 hingga 24.000 Baht per bulan selama tiga bulan bekerja. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#admin judi online #pn surabaya #modus judi daring #Sidang Judi Online #judol #pengadilan negeri surabaya #judi online