RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana selama 4 bulan penjara terhadap Leng Budianto Halim. Putusan ini setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang di PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Nur Kholis menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk memperoleh barang dagangan. "Barang tersebut berupa lemari plastik tanpa melakukan pembayaran sebagaimana dijanjikan," ujar majelis hakim Nur Kholis.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, kasus bermula pada pertengahan tahun 2018, ketika ia memesan ratusan unit lemari plastik dari PT MPI melalui Daniel Santoso selaku marketing perusahaan. Terdakwa membeli total 496 unit lemari plastik secara bertahap antara Juli hingga September 2018.
"Ia menjanjikan pembayaran menggunakan beberapa lembar Bilyet Giro (BG), dengan jatuh tempo berkisar antara akhir Agustus hingga awal November 2018," imbuh JPU.
Namun, ketika giro-giro tersebut dikliringkan, pihak bank menolak karena saldo dalam rekening tidak mencukupi. Bahkan dua Bilyet Giro terakhir tidak bisa dicairkan karena telah kedaluwarsa, akibat terdakwa meyakinkan korban agar tidak segera mencairkannya dengan dalih akan melakukan transfer manual, yang ternyata juga tidak dilakukan.
Meskipun terdakwa sempat melakukan beberapa kali transfer sebagian dari nilai total transaksi, nominal yang dibayarkan hanya sekitar Rp 45 juta dari total kewajiban sebesar Rp 147 juta. Akibat tindakan tersebut, PT MPI mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.
"Korban melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan dua kali somasi dengan harapan penyelesaian secara kekeluargaan, namun terdakwa tidak memberikan respons maupun itikad baik untuk melunasi kewajibannya," imbuh JPU.
Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, karena dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. "Ia menggunakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh barang tanpa membayar," pungkas JPU.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto