Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Konflik Agraria Marak, DPRD Surabaya Dorong Percepatan Penyelesaian dan Diskresi BPN

Dimas Mahendra • Selasa, 15 Juli 2025 | 17:33 WIB
 
RADAR SURABAYA — Meningkatnya konflik agraria di Kota Surabaya menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Ia menyebut, lonjakan nilai tanah di kota besar seperti Surabaya membuka ruang sengketa yang kian lebar, baik antar warga, dengan korporasi, maupun dengan lembaga negara.
 
"Itu rumus yang lazim. Ketika harga tanah naik maka peluang terjadinya konflik agraria juga makin terbuka lebar," ujar Cak Toni, sapaan akrabnya.
 
 
Ia mengingatkan, kepemilikan tanah tak cukup hanya berdasarkan dokumen yuridis. Warga diminta melakukan penguasaan fisik di lapangan, seperti memasang papan nama atau memagari tanah, agar tak mudah diklaim pihak lain.
 
"Sehingga tanah yang dimiliki tidak diakui atau diserobot oleh pihak lain," tegasnya.
 
Di DPRD sendiri, aduan warga soal tumpang tindih kepemilikan tanah semakin sering diterima. Salah satu kasus yang mencuat adalah tanah dengan dasar Petok D yang ternyata sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.
 
Sayangnya, dalam sistem hukum pertanahan Indonesia yang menganut stelsel positif, sertifikat dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkannya. Proses panjang di ranah hukum perdata menjadi hambatan tersendiri, apalagi bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
 
Baca Juga: Menilik Sejarah Stadion Gelora 10 November Tambaksari Surabaya: Jadi Saksi Niac Mitra Bungkam Arsenal 2-0
 
"Ada proses peradilan tingkat pertama yang memakan waktu paling cepat 6 bulan, terus kemudian ada mekanisme banding, kasasi, hingga peninjauan kembali yang itu cukup menguras energi dan pikiran," tambahnya.
 
Atas dasar itu, Arif Fathoni mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Surabaya dan tingkat provinsi tidak hanya menjadi pelaksana teknis. Ia mendorong BPN agar lebih aktif membaca riwayat tanah melalui buku warkah dan mengambil diskresi dalam menangani kasus-kasus yang berlarut.
 
"Mereka itu kan punya bidang namanya bidang sengketa. Saya berharap di momen-momen tertentu ketika ada sengketa agraria antara warga dengan korporasi, mereka sebenarnya memiliki buku warkah. Dari situ kami berharap mereka mengambil diskresi," ujarnya.
 
Ia juga menyoroti persoalan pencatatan aset yang tumpang tindih antara tanah milik warga dengan data aset Pemerintah Kota Surabaya di sistem Simbada. Karena dicatat sejak lama, banyak pejabat sekarang enggan merevisi dengan alasan takut tersangkut hukum.
 
Sebagai solusi jangka panjang, Arif Fathoni mendorong Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan khusus yang memberi ruang penyelesaian cepat dalam konflik agraria antara masyarakat dan korporasi. (*)
Editor : Lambertus Hurek
#Konflik Agrararia #Arif Fathoni #Sengketa Tanah #BPN Surabaya #tumpang tindih lahan #dprd surabaya