Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Terus Mengelak Dakwaan JPU Terkait Kasus Rudapaksa, PN Surabaya Gelar PS di Barata Jaya 

Suryanto • Senin, 14 Juli 2025 | 17:49 WIB
LOKASI : Terdakwa saat menjalani gelar PS di lokasi kejadian rudapaksa di Barata Jaya, Surabaya. Petugas PN Surabaya, hakim hingga JPU, dan polisi hadir di lokasi. (IST/RADAR SURABAYA)
LOKASI : Terdakwa saat menjalani gelar PS di lokasi kejadian rudapaksa di Barata Jaya, Surabaya. Petugas PN Surabaya, hakim hingga JPU, dan polisi hadir di lokasi. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar pemeriksaan setempat (PS) terhadap terdakwa perkara rudapaksa, Nurherwanto Kamaril, di rumah penampungan, kawasan Barata Jaya, Surabaya. Eks pengasuh Panti Asuhan Budi Kencana tersebut didakwa atas kasus rudapaksa anak di bawah umur terhadap tiga anak asuhnya. Yaitu, IF, BF, dan AP. 

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin menuturkan bahwa gelar PS terhadap Nurherwanto merupakan permintaan dari majelis hakim. Dalam gelar PS tersebut dihadiri oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, pihak kepolisian, serta para korban. Gelar PS di rumah penampungan tersebut berlangsung selama dua jam mulai pukul 09.00 pagi sampai 11.00 siang. 

Yusuf menyebut gelar PS dilakukan sebab terdakwa terus mengelak atas dakwaan rudapaksa yang ditujukan kepadanya. Dalam persidangan Nurherwanto mengaku tidak melakukan rudapaksa terhadap para anak asuh. ”Karena terdakwa ini tidak mengaku. Iya, ke sana mungkin biar hakim punya gambaran (kejadian),” papar Yusuf. 

Dalam gelar PS turut dilaksanakan pencocokan fakta lapangan antara keterangan dari terdakwa dengan keterangan dari pihak korban. Terutama mengenai gambaran dari tempat kejadian perkara atas rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur tersebut. “Memastikan. Hakim mau menambah keyakinan untuk melihat lokasi. Di locusnya tindak pidana,” sambungnya. 

Penguatan gambaran atas perkara pidana rudakpaksa tersebut turut diamini oleh majelis hakim PN Surabaya. Humas PN Surabaya S. Pujiono menyampaikan bahwa pihaknya menggelar PS untuk menyesuaikan keterangan atas dakwaan terhadap Nurherwanto. “Mencocokkan keterangan saksi dengan keadaan di lapangan. Untuk hasilnya hanya majelis yang menyimpulkan,” ujarnya. 

Nurherwanto sendiri didakwa menggunakan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 76D dan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam menjalankan aksi rudapaksa, Nurherwanto diduga turut mengancam para korban agar tidak melapor. Aksi tersebut dilakukan terhadap anak-anak asuh pada saat rentang usia 13 - 15 tahun. Rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu telah dilakukan oleh Nurherwanto sejak Januari 2022 hingga awal tahun lalu.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita kriminal di surabaya #pengadilan negeri (pn) surabaya #Kriminal Hari Ini #korban #PN #surabaya hari ini #Barata Jaya #Rudapaksa #kasus #kriminal surabaya #pencabulan #pn surabaya #Terdakwa #Berita Kriminal Hari Ini #pemeriksaan setempat #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #PS #Panti Asuhan #dakwaan #kronologi #berita kriminal surabaya