Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ngaku Dua Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Asal Sampang Ditangkap saat Mencuri di Bulak Jaya Surabaya

Suryanto • Minggu, 13 Juli 2025 | 14:15 WIB
DITANGKAP : Tersangka curanmor FR warga Sampang saat diamankan Polsek Kenjeran usai beraksi di Jalan Bulak Jaya, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DITANGKAP : Tersangka curanmor FR warga Sampang saat diamankan Polsek Kenjeran usai beraksi di Jalan Bulak Jaya, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di siang bolong digagalkan oleh anggota Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak di wilayah Semampir, Surabaya. Peristiwa yang terjadi di Bulak Jaya, Surabaya, ini akhirnya berhasil menangkap satu tersangka FR, 45, asal Sampang, Madura.

Peristiwa bermula ketika korban AM, 17, memarkir sepeda motor Yamaha R25 miliknya di depan rumah di Jalan Bulak Jaya, Wonokusumo, Semampir, Surabaya. Berselang satu jam kemudian, sepeda motor tersebut raib digondol pelaku.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan bahwa korban sempat melihat motornya dituntun orang asing dari arah dalam rumah. Sekira pukul 14.30, saat korban sedang melihat sepeda motor dari dalam sudah tidak ada, mengetahui hal tersebut korban langsung keluar rumah untuk mencari sepeda motor.

"Saat menengok ke kiri di wilayah Bulak Jaya melihat sepeda motor telah dituntun oleh seseorang yang tidak dikenal," katanya.

Melihat hal itu, korban dan warga yang ada disekitar lokasi langsung mengejar pelaku, Aksi heroik tersebut membuat pelaku panik dan menjatuhkan motor curian. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara rekannya melarikan diri.

Pelaku FR inj bekerja sebagai kuli bangunan dan diduga berperan langsung dalam pencurian tersebut. "Sementara itu, satu pelaku lainnya, BR (DPO) yang turut serta dalam aksi pencurian masih dalam pengejaran aparat kepolisian," imbuh Iptu Suroto. 

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah, STNK asli, kunci kontak, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Dari tangan tersangka, turut diamankan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, yaitu Honda Supra warna merah hitam.

Tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Semampir. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Untuk diketahui, tersangka AM dan rekannya BR (DPO) dalam pemeriksaan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor setidaknya dua kali pada bulan Juli 2025. Satu kali di kawasan Tenggumung Wetan, dan di kawasan Bulak Jaya.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#identitas #curanmor #Jaya #modus #surabaya hari ini #surabaya #sampang #polisi #dpo #pelaku #curanmor surabaya #Berita Kriminal Hari Ini #curanmor di surabaya #aksi #polsek semampir #warga #jalan #Bulak #sampang madura #buron #polres pelabuhan tanjung perak #berita #tersangka #berita curanmor #kronologi