RADAR SURABAYA - Juru parkir (jukir) liar atau tak resmi masih saja ditemukan, bahkan di tempat-tempat keramaian publik di tengah kota seperti di Jalan Tunjungan.
Jumat (11/7/2025) malam, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Sat Samapta Polrestabes Surabaya menjaring 13 jukir liar dalam razia gabungan di kawasan Jalan Tunjungan.
Razia tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait penataan parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan razia gabungan kali ini fokus pada kawasan Jalan Tunjungan mulai dari sisi utara menuju ke selatan.
"Pemkot Surabaya mengadakan operasi penertiban untuk menindaklanjuti semua keluhan masyarakat terkait penataan parkir di Jalan Tunjungan," jelas Trio Wahyu usai memimpin operasi gabungan pada Jumat (11/7/2025) malam.
Ke-13 jukir tidak resmi yang diamankan tersebut menempati lahan parkir resmi milik Pemkot Surabaya.
Mereka tidak memiliki izin atau kartu tanda anggota (KTA) sebagai juru parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dishub Surabaya.
“Juru parkir itu tidak resmi. Artinya tidak mendapatkan izin atau tidak memiliki kartu tanda anggota sebagai juru parkir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Mereka langsung kita amankan dan dibawa ke kantor Sat Samapta Polrestabes Surabaya,” tegas Trio.
Belasan jukir ilegal tersebut akan dikenai sanksi tegas. Mereka akan diproses melalui Tindak Pidana Ringan (tipiring) oleh Sat Samapta Polrestabes Surabaya dan Satpol PP.
“Sanksinya dari Sat Samapta maupun dari Satpol PP yang jelas kita tindak Tipiring atau tindak pidana ringan,” ujarnya.
Trio menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap kartu tanda anggota jukir.
Pihaknya akan menindak pula jukir yang tidak mengenakan atribut resmi sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang tidak berbaju sopan, artinya memakai celana pendek, itu sudah bukan jukir kami lagi, karena tidak sesuai arahan kami. Karena di KTA itu jelas, harus memakai baju dengan sopan,” tambah Trio.
Trio juga menyinggung soal keberadaan jukir pembantu di kawasan Jalan Tunjungan.
Menurutnya, dalam sistem Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir, memang terdapat jukir pembantu, namun keberadaan mereka pun harus terdaftar secara resmi.
“Kalau jukir pembantu ada. Tapi harus berizin dari Dinas Perhubungan, dalam hal ini UPTD Parkir. Tapi mereka (yang terjaring) pun juga bukan jukir pembantu dari jukir resmi yang ada,” jelasnya.
Terkait evaluasi ke depan, Trio menegaskan bahwa Dishub Surabaya berencana melakukan penataan parkir ulang kawasan Jalan Tunjungan.
Langkah ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan warga.
“Dalam waktu dekat ini kami akan adakan penataan lagi di kawasan Tunjungan terkait jukir-jukir seperti ini,” kata Trio.
Untuk mencegah munculnya jukir liar yang menggantikan posisi juru parkir resmi, Dishub Surabaya akan menyiagakan personel secara rutin. Utamanya, saat malam hari serta di akhir pekan.
“Malam ini dan selanjutnya kita stanby-kan. Setiap malam atau hari libur pun kita stanby-kan personel Dinas Perhubungan,” ujar Trio.
Ia juga menambahkan, pemilihan Jumat malam sebagai waktu operasi bukan tanpa alasan. Sebab, berdasarkan evaluasi, pada Jumat malam kerap menjadi waktu aktif bagi jukir tak resmi. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari