RADAR SURABAYA - Ternyata tidak hanya barang elektronik atau kendaraan saja yang dikreditkan. Terdakwa ini jual sabu dengan cara dikreditkan ke pembeli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut terdakwa Kusyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 1,5 miliar subsidiair tiga bulan kurungan,dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa hak," ujar JPU.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Kusyanto ditangkap Maret 2025 oleh anggota Polrestabes Surabaya setelah membeli 2 gram sabu dari M Fadli (DPO). "Narkotika tersebut lalu dibagi menjadi 10 paket hemat dan dijual ke sejumlah orang, sebagian besar dengan sistem pembayaran kredit atau hutang," katanya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sisa sabu seberat 0,007 gram, alat hisap, timbangan digital, uang hasil penjualan sebesar Rp 380 ribu, buku catatan transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan terdakwa dalam aktivitas jual beli narkotika.
JPU dalam tuntutannya juga meminta agar sejumlah barang bukti, seperti alat hisap sabu, timbangan elektrik, pipet kaca, plastik klip, dan buku catatan transaksi, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, uang tunai Rp380 ribu, dan ponsel Samsung milik terdakwa dirampas untuk negara," pungkas JPU Damang Anubowo.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto