RADAR SURABAYA - Sepak terjang MIN, 22, di dunia penjambretan tidak kaleng-kaleng. Warga Desa Daleman, Kedungdung, Sampang, Madura, ini sudah beraksi 20 kali menjambret ponsel di Kota Surabaya.
Aksinya terhenti setelah ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bubutan. Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky menjelaskan tersangka MIN ditangkap setelah melakukan penjambretan dengan korban DRW, 33, di Jalan Semarang tepatnya depan Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Sabtu (7/6) sekitar pukul 22.00.
Kejadian bermula saat korban baru tiba di Stasiun Pasar Turi Surabaya usai perjalanan naik kereta api (KA) dari Bojonegoro. Dia lalu menuju pinggir Jalan Semarang untuk memesan taksi online melalui aplikasi di ponselnya.
Tak lama kemudian pelaku datang mengendarai motor Honda Beat nopol M 6831 NL dan melakukan pemantauan korban. Saat korban mengoperasikan ponselnya, pelaku memepet dari selatan ke utara dan merampas ponsel korban menggunakan tangan kiri.
Pihak korban usai kejadian melapor ke Polsek Bubutan. Tim Unit Reskrim Polsek Bubutan lantas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Raden Saleh, Surabaya, Minggu (8/6) dini hari.
"Pelaku sudah melakukan penjambretan 20 kali. Rata-rata korbannya perempuan dan masyarakat yang menggunakan HP di pinggir jalan," ungkapnya, Kamis (10/7).
Vonny melanjutkan, untuk 20 lokasi penjambretan yang dilakukan tersangka ada di Surabaya. Sebanyak 10 lokasi sudah teridentifikasi lokasi dan 10 lokasi masih dilakukan pendalaman.
Pihaknya mengimbau masyarakat hati-hati saat mengoperasikan HP di pinggir jalan. "Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tegasnya.
Sementara tersangka MIN mengaku nekat melakukan penjambretan karena tidak memiliki pekerjaan. Ia sebelumnya bekerja kuli panggul di Pasar Kapasan.
"Beraksi sendirian. Hasilnya jual di orang langsung. Jual HP Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ucapnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto