RADAR SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya menertibkan 22 bangunan liar di sepanjang Jalan Ketintang Permai. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan aset pemerintah sekaligus memulihkan fungsi fasilitas umum di wilayah tersebut.
Ahmad Yardo Wifaqo, Camat Jambangan, menjelaskan bahwa sebelum penertiban, pihak kecamatan dan kelurahan telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pemilik usaha selama lebih dari setahun.
"Kami sudah menyampaikan bahwa lokasi ini adalah aset Pemkot yang harus dikembalikan sesuai peruntukannya," ujar Yardo.
Setelah pembersihan, lokasi akan diamankan untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar. Di area tersebut terdapat waduk kecil yang berfungsi menampung air guna mencegah genangan di wilayah Ketintang Permai.
"Dengan normalisasi bozem,aliran air bisa terdistribusi dengan baik, tidak hanya mengandalkan Sungai Afur. Harapannya, banjir atau genangan bisa diminimalisir," jelasnya.
Langkah ini bagian dari upaya Pemkot Surabaya mengoptimalkan aset publik dan menjaga kelancaran infrastruktur kota. (*)
Editor : Lambertus Hurek