Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sembunyikan Sabu di Wadah Bekas Bedak, Kurir Asal Surabaya Diringkus

Suryanto • Kamis, 10 Juli 2025 | 04:22 WIB
PASRAH : Terdakwa Putra saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia menyembunyikan sabu dalam wadah bekas bedak. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
PASRAH : Terdakwa Putra saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia menyembunyikan sabu dalam wadah bekas bedak. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Putra Surya Ardhana. Ia menyembunyikan sabu di tiga wadah bekas bedak sebanyak 32 poket.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. "Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Dalam perkara ini, aparat kepolisian menyita 32 poket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 7,16 gram. Selain sabu, turut diamankan dua unit telepon genggam milik terdakwa, yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi. Polisi juga menemukan tiga wadah bedak tempat penyimpanan sabu serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

"Seluruh barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara," imbuh majelis hakim. 

Dalam amar dakwaan jaksa penuntut umum Yustinus One Parlindungan terdakwa awalnya ditawari oleh seseorang bernama Vondra (DPO) untuk menjadi kurir narkoba pada Desember 2024 silam. Terdakwa mendapat imbalan Rp 50 ribu per poket. 

Pada Desember 2024, terdakwa menerima perintah untuk mengantar 3 poket sabu kepada dua pembeli di kawasan Satelit dan Margomulyo Surabaya. "Ia berhasil menjual barang haram tersebut dan menyerahkan hasil penjualan kepada Vondra, serta menerima upah sebesar Rp 125 ribu," imbuh JPU. 

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, aparat Polsek Sukomanunggal melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dan menemukan 32 poket sabu tersimpan di dalam lemari plastik.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #Kriminal Hari Ini #Bedak #berita narkoba surabaya #surabaya hari ini #wadah #kurir #barang bukti #diamankan #Terdakwa #sidang #Sembunyikan #sabu #pengadilan #Dalam #narkoba #pengedar #SS #sabu - sabu #narkotika #kronologi #narkoba di surabaya #Poket