Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Truk Parkir Liar di Semut Baru Surabaya, Petugas Lakukan Penggembosan Ban

Rahmat Sudrajat • Rabu, 9 Juli 2025 | 19:59 WIB


RADAR SURABAYA - Kemacetan dan keresahan warga di Jalan Semut Baru, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, akibat parkir liar truk semakin menjadi-jadi.  Meskipun rambu larangan parkir telah terpasang jelas, puluhan truk ekspedisi dari ruko-ruko di sekitar lokasi tetap bandel memarkir kendaraannya di bahu jalan, menyempitkan akses jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penertiban rutin yang dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Polsek Pabean Cantikan, Satpol PP, serta aparat kelurahan dan kecamatan, sepertinya belum mampu memberikan efek jera.  Tindakan tegas diambil dengan melakukan penggembosan ban terhadap sejumlah truk yang parkir sembarangan.

Baca Juga: Jawa Timur Jadi Target Sindikat Peredaran Narkoba, Enam Bulan Ungkap 3.022 Kasus

Camat Pabean Cantikan, Muhammad Januar Rizal, menjelaskan tindakan tegas tersebut.  "Ada empat truk yang kita tindak dengan penggembosan ban. Pemiliknya sudah kita cari, namun tidak ada yang datang, sehingga kami lakukan penggembosan," tegasnya, Rabu (9/7). 

Ia menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar dan memastikan aturan ditaati.

Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno, menambahkan bahwa penertiban ini merupakan respons langsung atas banyaknya keluhan warga.  "Sosialisasi sudah berulang kali dilakukan," ujarnya. 

Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Dorong Target PAD Naik, Percepatan Pengentasan Kemiskinan Jadi Fokus

Ia menjelaskan bahwa meskipun pihak pengelola pertokoan telah menyediakan lahan parkir, namun volume kendaraan yang sangat tinggi menyebabkan parkir meluap hingga ke jalan raya.  Lurah Ilham juga membantah adanya aktivitas juru parkir ilegal di lokasi tersebut. 

"Saat patroli gabungan, kami langsung menindak sopir dengan meminta kendaraan dipindahkan atau melakukan penggembosan ban," jelasnya.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengkonfirmasi bahwa penertiban di Jalan Semut Baru merupakan bagian dari kegiatan gabungan lintas sektor untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#parkir liar #truk parkir liar #penggembosan truk #semut baru surabaya #dinas perhubungan surabaya #penertiban truk parkir