RADAR SURABAYA - Dua pria asal Surabaya, Mat Hayi dan Syaiful Anam, dituntut hukuman penjara dalam kasus penadahan barang curian. Keduanya didakwa membeli dan menjual kembali perhiasan emas hasil curian, dan kini menghadapi ancaman hukuman pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Flavio Seac menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan. "Bersama dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana," ujar JPU.
Atas perbuatannya Mat Hayi alias Oji dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Sementara Syaiful Anam dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, juga dikurangi masa tahanan. Jaksa juga meminta agar keduanya tetap ditahan dan membayar biaya perkara.
Dalam dakwaan JPU kasus ini terjadi pada Januari 2025 silam. Di sebuah rumah di kawasan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, terdakwa menerima tawaran dari seorang pria bernama Sujono (berkas terpisah) yang menjual perhiasan curian antik
Barang-barang tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu, lalu dijual kembali di Pasar Turi Surabaya dengan harga Rp 250 ribu. "Keuntungan penjualan dibagi, Mat Hayi menerima Rp 175 ribu, dan Syaiful Anam menerima Rp 65 ribu," imbuh JPU.
Sejumlah perhiasan emas yang ditemukan dikembalikan kepada korban, Melviana Sihombing. Diantaranya kalung, cincin, gelang, liontin, hingga rantai emas. "Sementara uang tunai hasil penjualan dan 1 liontin berbentuk kucing akan dirampas untuk negara," tegas JPU.
Untuk diketahui kasus ini terungkap petugas kepolisian Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap Sujono berdasarkan laporan pencurian. Dari pengakuan Sujono, diketahui bahwa barang curian telah dijual kepada Mat Hayi dan Syaiful Anam.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto