Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan PT SaktiSetia Sentosa di Surabaya Berakhir Damai

Dimas Mahendra • Selasa, 8 Juli 2025 | 22:56 WIB
Proses mediasi kasus penahanan ijazah karyawan oleh saalh satu perusahaan di Surabaya. (IST)
Proses mediasi kasus penahanan ijazah karyawan oleh saalh satu perusahaan di Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA – Perselisihan hubungan industrial antara PT SaktiSetia Sentosa dan eks karyawannya, Novia Nur Hasanah, berakhir damai. Proses mediasi yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kuasa hukum Novia, M. Kholil, menyebut mediasi berjalan lancar. Pihak perusahaan sepakat mengembalikan hak-hak kliennya, termasuk dokumen pribadi yang sempat ditahan.

"Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan bersama. Pihak perusahaan akan memperbaiki administrasi dan menyerahkan dokumen milik Novi," kata Kholil seusai mediasi, Selasa (8/7).

Selain ijazah dan SKHUN, perusahaan juga akan membayarkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak lainnya. Pembayaran ditargetkan selesai paling lambat 10 Juli 2025.

Kholil mengapresiasi peran Disperinaker Surabaya dalam memediasi kasus ini. Ia berharap ke depan tidak ada lagi perusahaan yang menahan dokumen karyawan sebagai bentuk tekanan atau jaminan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus serupa jika ditemukan.

"Kami akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Ini penting agar dunia usaha tetap kondusif dan hak pekerja terlindungi," ujarnya.

Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan lain di Surabaya. Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan bahwa penahanan ijazah melanggar hukum.

"Kalau ada penahanan ijazah, kami beri peringatan dan minta dikembalikan. Itu melanggar peraturan," tegas Hebi.

Ia juga menolak alasan perusahaan yang menahan ijazah karena alasan utang. Menurutnya, persoalan utang-piutang merupakan ranah perdata dan tidak boleh berdampak pada hak dasar pekerja. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#Penahanan Ijazah Karyawan #Disperinaker Surabaya #mediasi penahanan ijazah #PT SaktiSetia Sentosa