RADAR SURABAYA - Oktavianto Heri Kusuma, 27, warga Jalan Tempuran, Dawar Blandong Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu, Surabaya, ini nekat menggelapkan motor korban dengan modus dicoba (test drive) untuk dibeli.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, semula korban berniat menjual kendaraan motor merk Suzuki GSX melalui marketplace facebook (FB).
Tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) bahwa ingin membeli motornya, Kamis (3/7). Setelah terlibat komunikasi, tersangka terarik membeli motor korban. Dia lalu bertemu korban di rumah Jalan Wonokromo Tengah, Jumat (4/7).
Saat itu tersangka mencoba kendaraan motor korban yang hendak dijual. Tanpa rasa curiga, korban meminjamkan motor korban untuk test drive. Sementara tersangka menjaminkan motor Honda CBR yang sebelumnya merupakan hasil kejahatan.
Setelah ditunggu, korban tidak kunjung kembali. "Ketika dihubungi nomor korban diblokir tersangka," ujarnya, Senin (7/7).
Korban pada Sabtu (5/7) mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kosnya Jalan Tenggilis Mejoyo. Korban lantas melapor ke Polsek Wonokromo. Pelaku digerebek di kosnya di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu. Selain mengamankan tersangka ditemukan motor Suzuki GSX korban.
"Tersangka modusnya membeli motor di market place facebook dan melakukan tes drive. Sudah beraksi dua kali," sebutnya.
Aksi sebelumnya tersangka berhasil membawa kabur motor Honda CBR. Tersangka berhasil menipu korban saat bertemu dan test drive di kawasan Rungkut, Surabaya. "Dia hanya membayar ke korban Rp 3 juta. Saat tes drive motor dibawa kabur. Jadi modusnya sama," terangnya.
Pihaknya menyebut pengakuan sementara tersangka menggelapkan motor untuk dimiliki dan digunakan sendiri. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto