RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pengedar kasus narkotika Fatur Rachman, Julian Hasan, dan Ayup Dwi Bhakti. Mereka divonis atas perbuatan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Majelis hakim yang diketuai menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan," ujar Majelis Hakim.
Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan para terdakwa terjadi pada Januari 2025 silam di Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya. Sebelumnya, Julian Hasan dan Ayup Dwi Bhakti membeli dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 7 gram. Narkotika tersebut dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Satrio Wahyu Murthi, terdakwa Julian Hasan kemudian menyerahkan sebagian sabu kepada Fatur Rachman untuk dijual, dengan imbalan Rp 50 ribu per paket. "Rencana transaksi dilakukan dengan metode ranjau di kawasan Kedungsari, Surabaya," ujar JPU
Dalam penangkapan dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya, petugas mengamankan mengamankan sejumlah barang bukti tujuh bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu, dan satu unit handphone (HP).
"Hasil uji laboratorium forensik menyatakan bahwa kristal putih yang disita mengandung zat Metilmetkatinona, yang masuk dalam daftar narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023," tegasnya. (sur/gun)
Editor : Guntur Irianto