Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejati Jatim Musnahkan Barang Tanpa Cukai Senilai Rp 29 Miliar di Pelabuhan Mira Surabaya

Suryanto • Jumat, 4 Juli 2025 | 01:20 WIB
ILEGAL : Kejati Jatim bersama aparat penegak hukum memusnahkan barang tanpa pita cukai fi Pelabuhan Mira, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
ILEGAL : Kejati Jatim bersama aparat penegak hukum memusnahkan barang tanpa pita cukai fi Pelabuhan Mira, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana cukai tahun 2025 di halaman Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7). 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras (miras), pita cukai, serta barang elektronik seperti laptop dan handphone. Barang bukti miras yang dimusnahkan 36.555 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, turut dimusnahkan sebanyak 7.680 keping pita cukai palsu untuk MMEA impor Golongan C tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Kuntadi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum terpadu antar lembaga. “Ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang melibatkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, Bea Cukai sebagai leading sector, Polri, dan TNI,” ujar Kajati Jatim Kuntadi. 

Kuntadi menambahkan bahwa nilai dari barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai Rp29 miliar lebih, dengan estimasi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp11,4 miliar. 

“Sempurnanya penegakan hukum adalah selesainya eksekusi. Hari ini kita telah menyelesaikan eksekusinya. Kami juga berharap seluruh stakeholder terus mendukung agar kejahatan cukai dan penyelundupan yang merugikan negara bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang ditemukan sangat beragam.

“Ada MMEA yang dilekati pita cukai asli namun tidak dilengkapi dokumen, ada pula yang polos tanpa pita cukai, bahkan ada pita cukai palsu. Sesuai aturan, setiap barang kena cukai wajib disertai dokumen dan pita cukai resmi. Dalam kasus ini, semuanya tidak memenuhi ketentuan itu,” jelasnya.

Untung juga menyebutkan bahwa barang-barang ilegal tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda, yang jika dikumpulkan jumlah dan nilainya cukup besar.

Terkait proses hukum, para tersangka dalam perkara ini sudah menjalani proses hukum dan telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Selain hukuman pidana penjara, terdapat juga pidana denda yang akan diupayakan penyetoran ke kas negara.

“Masih ada satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami berharap dengan dukungan media, proses penegakan hukum ini bisa terus berjalan dan DPO tersebut segera tertangkap,” pungkasnya. (sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#bea cukai #Tanjung Perak Surabaya #kriminal di surabaya #Barang #Kriminal Hari Ini #Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim #Kepala Kejaksaan Tinggi #surabaya hari ini #laptop #pengungkapan #miras #Senilai #barang bukti #mira #pelabuhan #Berita Kriminal Hari Ini #jatim #Musnahkan #pemusnahan #tanpa pita cukai