Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jawa Pos Bantah Klaim Utang Rp 54,5 M ke Dahlan Iskan, Tegaskan Tidak Ada Dividen yang Tertunggak

Muhammad Firman Syah • Kamis, 3 Juli 2025 | 22:31 WIB

 

Kuasa hukum PT Jawapos, Leslie Sajogo.
Kuasa hukum PT Jawapos, Leslie Sajogo.

SURABAYA – PT Jawa Pos membantah keras tuduhan memiliki utang kepada mantan Direktur Utamanya, Dahlan Iskan. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menegaskan tidak pernah menunggak pembayaran dividen sebesar Rp 54,5 miliar seperti yang tertulis dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

“Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” tegas Leslie Sajogo, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kamis (3/7).

Ia menyatakan bahwa seluruh pembagian dividen telah dilakukan sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan prosedur hukum yang berlaku.

PKPU yang diajukan Dahlan tercatat dalam perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Namun hingga saat ini, PT Jawa Pos belum menerima salinan resmi permohonan tersebut dari pengadilan.

Leslie menegaskan, klaim Dahlan soal dividen didasarkan pada keputusan RUPS tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016. Padahal, seluruh RUPS tersebut diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai Dirut.

“Seluruh keputusan diambil dalam forum resmi. Tidak pernah ada keberatan atau komplain, apalagi soal dividen. Kenapa tiba-tiba muncul gugatan berdasarkan keputusan bertahun-tahun lalu?” ujarnya.

Leslie juga mengingatkan bahwa dividen bukanlah utang komersial. Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengajukan PKPU.

“PKPU hanya berlaku untuk utang yang nyata, sudah jatuh tempo, dan tidak dibayar. Dividen bukan kategori itu,” tegasnya.

Saat ini, Dahlan Iskan diketahui masih memegang 3,8 persen saham Jawa Pos, yang disebut sebagai bentuk apresiasi dari pemegang saham lain. Pemegang saham mayoritas adalah PT Grafiti Pers, anak perusahaan Tempo.

Sebelum mengajukan PKPU, Dahlan sempat melayangkan tiga kali somasi dan meminta akses ke dokumen perusahaan. Leslie menilai permintaan itu keliru dan berlebihan.

“Hak pemegang saham hanya sebatas bahan rapat seperti laporan tahunan, bukan seluruh dokumen operasional. Tidak ada dasar hukum untuk membuka dokumen internal perusahaan seenaknya,” ujarnya.

Terkait klaim Dahlan soal “membela pahlawan Jawa Pos”, Leslie menyebutnya tidak berdasar.

"Dia tidak punya kapasitas menentukan siapa pahlawan dan siapa bukan. Itu klaim sepihak, tidak relevan secara hukum," tuturnya.

Leslie juga membantah bahwa telah terjadi upaya mediasi atau penyelesaian damai.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada pertemuan. Hanya somasi yang semuanya sudah dijawab dengan tegas,” tandasnya.

PT Jawa Pos menyatakan siap menghadapi proses hukum dan akan mengambil langkah tegas bila terdapat pemutarbalikan fakta atau pencemaran nama baik.

“Ini negara hukum. Jika tuduhan tidak berdasar, kami punya hak untuk menjawab sekaligus menggugat,” tutup Leslie.

Editor : M Firman Syah
#surabaya #jawapos #pkpu #deviden #dahlan iskan #gugatan