RADAR SURABAYA - Berkas kasus perusakan mobil dengan tersangka Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo dinyatakan p21 atau lengkap. Keduanya diserahkan Polrestabes Surabaya ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kedua tersangka telah diserahkan penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (3/7). Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty membenarkan bahwa berkas perkara kasus perusakan mobil dengan tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaaan. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik ke kejaksaan.
"Sudah diserahkan tadi pagi. Iya ke Kejaksaan Negeri Surabaya," ungkapnya, Kamis (3/7). Hal senada juga dikatakan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan. "Betul. Hari ini sudah kita limpah ke JPU (jaksa penuntut umum)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bos UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo ditetapkan tersangka perusakan mobil. Pasangan suami istri yang belum lama heboh terkait dugaan penahanan ijazah ini ditahan di Polrestabes Surabaya karena perusakan mobil.
"Saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dilanjutkan dengan penahanan," ujar Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rahmad Aji Prabowo, Jumat (9/5).
Aji menjelaskan, kedua tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan mobil di Jalan Pradah Permai VIII, Surabaya. Tersangka melakukan perusakan mobil milik Paul Stephnus kontraktor asal Tenggilis Mejoyo pada September 2024 lalu.(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto