RADAR SURABAYA - Arham Djaelani dan Arifin Daeng Nassa hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya tersangkut kasus pencurian emas batangan di Jalan Ahmad Jais, Surabaya dengan berpura-pura menjadi petugas meteran.
Mereka beraksi bersama dua rekannya yang lain Anton Saputra yang saat ini sedang sakit stroke dan Ahmad Fauzi (DPO).
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, perkara ini bermula Januari 2025 sekitar pukul 09.45 WIB, ketika para terdakwa melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Ahmad Jais, Surabaya. "Saat itu, rumah dalam keadaan sepi dan hanya dihuni oleh korban yang merupakan seorang lansia," ujar JPU Damang Anubowo.
JPU menambahkan pencurian telah direncanakan sejak beberapa hari sebelumnya di tempat kost terdakwa di Sedati, Sidoarjo. Pada hari kejadian, para terdakwa dan DPO Ahmad Fauzi membagi peran. Arham dan Arifin berpura-pura untuk mengecoh korban menjadi petugas meteran.
"Sementara Anton menyelinap masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian, dan Ahmad Fauzi berjaga di luar," imbuh JPU.
Saat berada di dalam rumah, Anton berhasil merusak lemari dan mengambil barang-barang berharga milik korban yang disimpan didalam lemari korban. Dari dalam lemari terdakwa mengambil sejumlah emas batangan serta perhiasan emas lainnya dengan perkiraan senilai Rp 1,5 miliar.
"Setelah berhasil membawa kabur barang-barang tersebut, para terdakwa kembali berkumpul di tempat kos Ahmad Fauzi di Sedati," ujarnya.
Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, yaitu pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai dengan upaya merusak serta menyamar menggunakan identitas palsu.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto