Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Disperinaker Surabaya Ingatkan Perusahaan: Penahanan Ijazah Karyawan Melanggar Aturan

Dimas Mahendra • Rabu, 2 Juli 2025 | 22:53 WIB
PENAHANAN IJAZAH: M. Kholil, kuasa hukum korban eks karyawan distributor makanan saat hendak melakukan mediasi dengan perusahaan terkait kasus penahanan ijazah kliennya
PENAHANAN IJAZAH: M. Kholil, kuasa hukum korban eks karyawan distributor makanan saat hendak melakukan mediasi dengan perusahaan terkait kasus penahanan ijazah kliennya

RADAR SURABAYA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menegaskan kembali bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan.

Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengatakan pihaknya aktif memfasilitasi penyelesaian jika ditemukan kasus penahanan ijazah di wilayah Kota Surabaya.

"Kalau ada penahanan ijazah, langkah pertama yang kami lakukan adalah memfasilitasi penyelesaian di tempat kami. Kami beri peringatan dan kami minta perusahaan mengembalikan ijazah karena itu melanggar peraturan perundangan," ujar Hebi, Rabu (2/7).

Menurut Hebi, beberapa perusahaan berdalih penahanan ijazah dilakukan karena karyawan memiliki utang. Namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Silakan kalau ada masalah utang, itu ranahnya perdata. Tapi jangan ijazah yang jadi korban," tegasnya.

Disperinaker Surabaya terus melakukan sosialisasi kepada instansi dan perusahaan terkait larangan ini. Dalam sejumlah kasus, pihaknya bahkan telah memanggil langsung perusahaan yang diketahui melakukan praktik tersebut.

Meski demikian, Hebi menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan secara langsung berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, Disperinaker Surabaya selalu berkoordinasi dengan provinsi jika menemukan praktik penahanan ijazah.

"Pengawasan ketenagakerjaan ada di provinsi, bukan di kota. Tapi kalau ada temuan di Surabaya, kami tetap turun dan berkoordinasi agar perusahaan yang bersangkutan diberi peringatan," jelasnya.

Disperinaker juga mengimbau pekerja maupun masyarakat yang mengetahui praktik penahanan ijazah agar segera melapor. Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Sebelumnya, Disperinaker Kota Surabaya telah memanggil sebuah perusahaan distributor makanan yang dikabarkan menahan ijazah karyawannya. Tidak hanya pihak perusahaan, eks karyawan yang mengaku dipecat secara sepihak dan mengalami penahanan ijazah juga turut dipanggil.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Kota Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo, menyebut pertemuan pertama bersifat klarifikasi untuk menggali informasi dari kedua belah pihak.

"Dari klarifikasi ini, kami berencana akan melakukan pemanggilan ulang untuk mediasi penyelesaian masalah. Saat ini kami masih menganalisa dan mempelajari akar permasalahannya," ujar Tranggono. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
#Disperinaker Surabaya #sanksi perusahaan tahan ijazah #perusahaan tahan ijazah #penahanan ijazah #kasus penahanan ijazah