RADAR SURABAYA - Tan Andy Martan, mantan Manajer Toko Mas Sabar di Pasar Kapasan, Surabaya, resmi dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia. Ia didakwa atas dugaan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia menggelapkan emas senilai Rp 2,8 juta.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU mengungkap bahwa Tan Andy telah melakukan penggelapan selama lebih dari 19 tahun masa kerjanya. Ia secara diam-diam menjual emas asli milik toko dan barang gadai pelanggan tanpa seizin pemilik usaha, lalu menggantinya dengan emas palsu. "Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa juga menciptakan nota fiktif," ujar JPU.
JPU Duta Melia menambahkan jika pemilik toko, Kastowo Ongkowidjojo, bersama timnya melakukan audit internal setelah mencurigai adanya kejanggalan dalam stok barang. Hasil audit menunjukkan bahwa toko mengalami kerugian hingga Rp 2.839.030.000 dan kehilangan stok emas murni sebanyak 1,925 kilogram.
Rekaman kamera CCTV juga memperkuat dugaan tersebut. Dalam persidangan, Tan Andy mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa hasil penjualan emas digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga.
"Uang tersebut juga termasuk pendidikan anak dan perjalanan ke luar negeri," imbuh JPU.
Atas perbuatannya, JPU menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi. Selain dakwaan utama, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto