RADAR SURABAYA - Satgas jam malam untuk anak di bawah usia 18 tahun sudah terbentuk di Surabaya. Sweeping terkait penerapan jam malam ini rencananya akan dimulai pada Kamis (3/7) besok. Sebab, saat ini SK terkait satgas tersebut masih diproses.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi mengungkapkan, saat ini seluruh satgas itu sudah terbentuk. Menurut dia, masing-masing satgas itu akan memiliki ketua yang memimpin jalannya patroli atau sweeping saat jam malam itu.
"Satgas itu terbentuk di setiap RW yang menjadi ketua satgasnya siapa RW-nya, ada polisi di mana saja. Kita buatkan SK itu masing-masing per RW. Setelah itu siap kami akan turun di Kamis malam. Insyaallah iya turun saya. Insyaallah kita mulai jam 10 malam," kata Eri, Selasa (1/7).
Sweeping ini akan dilakukan secara serentak di seluruh kota. Fokusnya adalah tempat-tempat terbuka seperti taman, warkop hingga cafe-cafe. Selain itu, anak yang berkendara melewati batas jam malam juga akan ditindak.
"Ada yang boncengan tiga itu saya antar pulang. Saya limpahkan ke RW-nya, saya sampaikan ke ibunya ini anakmu pamit tidak boncengan tiga. Kalau ketangkep pacaran di taman juga saya berikan," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Cak Eri itu menyampaikan, tujuan dari penerapan jam malam ini adalah untuk mendidik dan membentuk karakter generasi penerus agar lebih baik lagi. Sehingga, mereka pun memiliki masa depan yang baik ke depannya.
Oleh karena itu, penerapan jam malam ini menurut dia tidak bisa jika hanya mengandalkan dari pemerintah kota saja. Perlu kesadaran kolektif dari masyarakat mengenai karakter anaknya ke depan. Sehingga, keinginan untuk menciptakan generasi emas pun bisa diwujudkan di kota ini.
"Agar apa, mereka ke depan memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus dengan mental yang bagus dan berakhlakul karimah. Jadi kita gak bisa sendiri geraknya," ujarnya.
Sebagai informasi, terhitung sejak akhir Juni lalu, Pemerintah Kota Surabaya sudah menerbitkan surat edaran terkait penerapan jam malam bagi anak.
Jika ada anak yang masih berkeliaran di atas jam 22.00 WIB, pemerintah kota akan mengamankan dan mengantarnya pulang.
Harapannya, selain menekan angka kenakalan remaja, penerapan jam malam ini juga mampu mendidik dan membentuk karakter anak Surabaya menjadi lebih baik lagi ke depannya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari